BATAM - Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Aini, Alif mengaku pemakaian bahu jalan yang dijadikan lahan parkir kendaraan roda empat oleh RS Mutiara Aini sedang dalam pengurusan izin-izin pada dinas terkait.
"Ini kan manajemen baru, kami meneruskan yang lama. Dan kami masih proses terkait semua izin-izinnya," ungkap Alif, Senin (30/1/2017) pagi, saat dikonfirmasi di RS Mutiara Aini.
Ia menjelaskan bahwa perubahan antara manajemen yang lama dengan menajemen yang baru RS Mutiara Aini terjadi sudah satu tahun lamanya. Akan tetapi Alif belum mengetahui pasti bagaimana terkait semua izin-izin rumah sakit.
"Kita ambil ini Bulan Januari 2016, Untuk yang renovasi itu bulan April," pungkasnya.
Diberitan sebelumnya, Pengusaha Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Aini yang berlamat di Jalan Batu Aji2 Blok A No.1 Buliang, Batu Aji menggunakan bahu jalan menjadi lahan parkir kendaraan roda empat (mobil). Akan tetapi pemerintah terkesan menutup mata.
Pantauan dilapangan Jumat (27/1/2017) sore, 4 unit kendaraan mobil termasuk ambulance milik RS Mutiara Aini yang terparkir di bahu jalan tersebut sangat membahayakan penguna jalan yang melintas.
Sitorus salah satu warga pengguna jalan yang setiap harinya melitasi jalan tersebut mengaku terganggu dengan kendaraan mobil yang terparkir di bahu jalan tersebut.
"Jelas kita merasa terganggu. karena setiap pagi jalan ini kan ramai, ada yang ngantar anak sekolah dan karyawan berangkat kerja," ujarnya, Jumat (27/1/2017) sore.
Ia meminta pemerintah harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk menertipkan parkir di kota Batam.
"Ini kan bahu jalan, kenapa pemerintah menutup mata akan hal ini. Kita dari masyarakat Batuaji meminta pemerintah bersikap tegas," pungkasnya.
Sementara itu, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam No.16 Tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum, BAB VI, pasal 17 1 huruf C dan D, serta ayat 2 menyebutkan :
c.menjaga dan mencegah perusakan bahu jalan atau trotoar karena penggunaan oleh pemilik atau penghuni bangunan, toko atau rumah;
d. menjaga dan mencegah perusakan bahu jalan atau trotoar akibat dari kegiatan pengeboran di bawah bahu jalan.
(2) Setiap orang/badan hukum dilarang membongkar atau merubah konstruksi
bangunan trotoar untuk kepentingan penghuni .
Hingga berita ini diunggah, manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Aini belum dikonfirmasi.
red./ Cj 011