Ketua Umum Serikat Buruh Bangkit, Siti Nurrofiqoh menyebut, sejak tahun 2012 lalu, perusahaan tidak membayarkan upah sesuai aturan kepada karyawan.
"Kami sudah adukan kepada Disnaker, dan mereka membenarkan bahwa perusahaan mengacu pada TDP kadaluwarsa. Kita juga sesalkan, sidak Komisi II yang tidak melihat fakta di lapangan," kata Siti.
Perusahaan juga dituding telah mengabaikan kontrak kerja dengan karyawan.
"Sesuai dengan peraturan, jika karyawan dua kali kontrak maka seharusnya statusnya sudah harus menjadi karyawan tetap. Tapi faktanya, da karyawan yang sudah lebih dua kali kontrak tidak juga mendapat status karyawan tetap," ungkapnya.
Dari keterangan yang ia peroleh lingkungan pabrik juga melanggar K3.
"Sangat tidak layak, bau catnya saja bisa tercium sampai gedung sebelah, dan tidak dilengkapi alat keamanan juga," ucapnya.
"Jadi, kami minta ini ditindaklanjuti," tegasnya.
red/sumber : Bantenhits