BATAM-BURUHTODAY.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengakui PT ASL Shipyard Tidak Pernah Melaporkan SPK Perusahaan Subcon dan melakukan wajib lapor sesuai UU No 7 Tahun 1981.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Kabid Pencatatan Sriyanto menyatakan perusahaan galangan kapal PT ASL Shipyard tidak pernah melaporkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada seluruh perusahaan subcon yang dipekerjakan.
"Belum ada mencatatkan SPK subconnya ke Disnaker," ungkap Sriyanto ketika dikonfirmasi.Rabu (25/1/2017),
Ia menyebutkan, untuk sanksi pada perusahaan pemberi kerja (Mencon) yang tidak melakukan pelaporan SPK tersebut sama sekali tidak ada sanksinya.
Meski demikian, bila terjadi masalah dilapangan antara perusahaan subcon dengan pekerjanya. Maka hal itu akan menjadi tanggungjawab dari perusahaan pemberi kerja.
"Ya sanksinya pekerja yang bermasalah itu menjadi tanggungjawab PT ASL Shipyard. Karena itu salah dia yang tidak melaporkan SPK nya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Jumardi mengatakan bahwa PT ASL Shipyard sejak tahun 2015 sudah tidak pernah melakukan wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sesuai UU No. 7 Tahun 1981.
"Ya mereka pernah melakukan wajib lapor. tapi, sejak Juni 2015 mereka belum ada melakukan wajib lapor hingga saat ini," kata Jumardi.
Ia menegaskan, terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan wajib lapor. Maka, perusahaan tersebut terancam sanksi denda dan sanksi pidana.
"Kita akan melakukan follow-up dulu perusahaan. Kalau memang mereka tidak mengindahkan, maka kita akan berikan sanksinya berupa denda 1 juta rupiah atau pidana kurungan 3 bulan penjara," pungkasnya.
Hingga berita ini di unggah, manajemen PT ASL Shipyard belum dikonfirmasi.
red/rico