BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Kabid Pengawasan, Jumardi mengaku hingga saat ini PT PGN (Persero) Tbk Area Batam belum memberikan data nama perusahaan subcon rekanan PGN, baik perusahaan lokal maupun perusahaan luar daerah yang melakukan pekerjaan proyek di Batam.
"Itukan kantor pelayanan. Jadi pengawas kita yang melakukan pemeriksaan minggu lalu belum mendapatkan data tersebut, dan katanya PGN akan berikan dalam minggu ini, " ujar Jumardi, Senin (30/1/2017) saat konfirmasi di ruang kerjanya di Disnaker kota Batam.
Bahkan, Jumardi menyebutkan masih menunggu etikad baik dari PGN untuk memberikan data nama perusahaan yang dimaksud, agar dapat diperiksa kelengkapan semua izin-izinnya dan ditindaklanjuti oleh tim pengawas Disnaker.
"Saya juga berpesan kepada anggota. Kalau ada informasi lain tolong disampaikan, agar saya klarifikasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi sakyakirti menegaskan akan segera mengirimkan bidang pengawasan ke kantor subcon PGN yakni PT PGN Solution PT Putra Jaya Mandiri dan PT AGK.
"Kita akan segera mengutus tim pengawas ke alamat kantor mereka (3 perusahaan-red). Karena perusahaan tersebut seharusnya melakukan wajib lapor ke Disnaker Batam tentang kegiatan yang dilakukan." ungkap Rudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(19/01/2017) pagi.
Menurut Rudi, perusahaan luar daerah yang melakukan pekerjaan dengan membawa tenaga kerja untuk melakukan proyek di Batam wajib melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku, dan harus mendaftarkan proyek tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawannya.
Terkait perusahaan yang membawa tenaga kerja dari luar daerah ke Batam, mereka harus memiliki izin antar kerja antar daerah (AKAD). Kalau memang nantinya saat disidak ke perusahaan tidak memiliki izin yang lengkap, maka kita akan berikan peringatan pada perusahaan tersebut, " jelasnya.
Ia pun menghimbau agar perusahaan-perusahaan luar daerah yang masuk ke Batam untuk melakukan pekerjaan proyek milik swasta maupun pemerintah, sebaiknya perusahaan tersebut mengikuti prosedur sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Perusahaan itu harus mendaftar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, kalau BPJS Kesehatan mungkin mereka sudah ada dari kampung asal. Mereka kan bekerja menggali lubang, jelas itu kan bahaya. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan." tuturnya.
red/riko/ Cj 11
Post Top Ad
Senin, 30 Januari 2017
Home
Pelanggaran
Disnaker : PT PGN (Persero) Tbk Area Batam Belum Berikan Nama-Nama Perusahaan Subcon