JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) Heru Widodo menyatakan PT EMP mengesampingkan kewajibannya dalam mengontrol cost recovery yang telah ditagihkan kontraktor dan dibayarkan pemerintah.
“Kalau sudah sesuai, seharusnya tidak ada pembiayaan operasional
termasuk hak normatif pekerja yang tidak atau belum dibayarkan,” ujar Heru, Senin (9/1/2017) kemarin pada media.
Ia menjelaskan, pernyataan
Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus menyebut kewajiban
kontraktor terhadap karyawan dan vendor adalah urusan kontraktor. Seharusnya SKK Migas mengecek biaya operasional dan belanja modal yang
ditagihkan PT EMP dalam cost recovery, apakah sudah dibayarkan atau belum.
"SKK Migas juga bisa mengawasi kecukupan modal EMP dalam mengoperasikan lapangan minyak dan gas bumi (migas). Ini bisa menjadi masukan bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja selanjutnya." katanya.
Heru berharap Kepala SKK Migas bisa menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji karyawan dalam waktu dekat ini. " Jika tidak bisa selesai juga, pekan depan Serikat Pekerja menghadap atau menyurati Menteri Tenaga Kerja dan mengadu ke Komisi 7 DPR RI," tuturnya.
Menurut Heri, cara tersebut dapat mengatasi permasalahan yang dialami para pekerja diperusahaan Grup Barkrie.
"Peran pemerintah juga harus besar dalam hal ini, karena negara yang menanggung semua biaya operasional dan belanja modal kontraktor melalui cost recovery. Seharusnya pemerintah lebih peduli terhadap aliran dana cost secovery yang dibayarkan serta penggunaannya oleh KKKS," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini di unggah manajemen PT EMP yang diwakili direktur utama PT EMP Imam P. Agustino belum dapat dikonfirmasi.
Sekedar informasi, untuk pembayaran gaji di bulan selanjutnya setelah bulan Oktober 2016 yakni bulan Nopember dan Desembar 2016 tetap berjalan lancar hingga 100% oleh perusahaan.
(sumber Katadata.com)