Kasus PHK Sepihak Karyawan PT Ghim Li Indonesia Menanti Anjuran Disnaker - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 25 Januari 2017

Kasus PHK Sepihak Karyawan PT Ghim Li Indonesia Menanti Anjuran Disnaker

"Manajemen Bersikeras Tawarkan x 1n, Karyawan Minta Sesuai Aturan Undang-Undang,"

BURUHTODAY.COM - Sidang mediasi ketiga (3) terkait kasus PHK sepihak Evi Lou Mini di Disnaker Batam tidak menemui titik temu. Pasalnya kedua pihak yakni manajemen PT Ghim Li Indonesia dan Karyawan sama-sama mempertahankan egonya masing-masing.

Baca : PT.Ghim Li Indonesia Diduga Paksa Karyawan Untuk Resign


"Kalau mereka tidak mau memenuhi tuntutan yang kita ajukan. Ya, kita akan siap sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang," ujar Andi selaku pendamping Evi, Rabu (25/1/2017) di Disnaker usai melakukan perundingan.

Baca : PHK Karyawan PT Ghim Li Indonesia, Ini Penjelasan Disnaker Batam


Evi juga menambahkan, bila manajemen tidak mau membayarkan uang pesangonnya 2x ketentuan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Maka dirinya tidak mempermasalahkan, karena Evi juga sudah siap untuk melanjutkan kasus tersebut.
 
"Saya malah lebih senang kasus ini lanjut sampai ke PHI Tanjungpinang. Biar semua teman-teman yang ada didalam perusahaan tau untuk mempertahankan apa yang menjadi hak-hak mereka nantinya," kata Evi, dengan wajah tegar.

Baca lagi terkait TKA : TKA Singapore Diduga Sering "Bentak" Karyawan di PT Ghim Li Indonesia



Sementara itu, 3 orang perwakilan manajemen PT Ghim Li Indonesia yang menghadiri sidang mediasi tersebut tidak mau memberikan komentar terkait kasus PHK tersebut pada awak media.

"Untuk saat ini saya No Comment," cetus Sari selaku Hrd PT Ghim Li Indonesia.


red/ rico