MEDAN - Sekertaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Muhammad Nasir meminta manajemen PT Intan Iron Industri (INII) membayarkan gaji 43 buruh di PHK sepihak sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan.
Kata Nasir, PT INII diharuskan membayarkan gaji 43 buruh berdasarkan Keputusan Menteri (KEPMEN) sesuai amanah UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Kita meminta perusahaan untuk taat dengan aturan, kalau para karyawan di PHK. Sebaiknya perusahaan membayar hak-haknya," ujar Nasir kepada wartawan di Medan, Rabu (25/01/2017).
Menurut Nasir, apa yang dilakukan perusahaan, benar-benar sudah melanggar aturan yang berlaku.
"Jelas yang dilakukan perusahaan sudah melanggar aturan. Sebab, mereka melakukan PHK sepihak dan tidak membayarkan gaji karyawan," jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi B DPRS Medan lainnya, HT Bahrumsyah mengatakan kedatangan DPRD ke PT INII untuk mempertanyakan permasalahan PHK sepihak yang terjadi.
"Yang jelas Anjuran Disnaker tersebut harus dilaksanakan. Agar 43 karyawan tersebut mendapatkan haknya," katanya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) itu dengan adanya anjuran dari Dinsosnaker itu secara langsung pihak PT INII diharuskan membayar upah karyawan sesuai dengan aturan pada pasal 164 dan 165 UU No 13 Tahun 2003. Namun jika karyawan mengundurkan diri, I KEPMEN serta jika di PHK harus membayar 2 KEPMEN.
"Lantas apa alasan perusahaan belum menjalankan perintah anjuran dari Dinsosnaker itu?," ujarnya dalam rapat yang dihadiri Ketua Komisi B, Maruli Tua Tarigan.
Sementara itu, General Manager ( GM) PT INII Nur Bahagia mengakui kalau permasalahan dengan karyawan sudah ditangani dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja ( Disosnaker) Medan.
Ia pun menyebutkan PHK sepihak yang dilakukannya karena menganggap karyawan sudah tidak mau bekerja di perusahaan produksi seng lagi.
"Sebanyak 43 karyawan masih terbuka pintu untuk dapat bekerja kembali di perusahaan, " tuturnya.
Nur juga berdalih penyebab belum dibayarkannya gaji puluhan karyawan tersebut sesuai UU yang berlaku.
"Kesepakatan bersama dengan karyawan yang di mediasi oleh Disosnaker untuk siap menyelesaikan segala tuntutan para pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Bahrumsyah juga mempertanyakan soal AMDAL dan data pendukung UKL/ UPL serta jumlah karyawan pada perusahaan.
red/ sumber DNA