BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga (PNPT) Batam hingga kemarin belum disahkan meski pembahasannya sudah selesai.
Pansus meminta pengesahan dilakukan setelah kajian yang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait dualime perizinan di Batam selesai.
"Menpan RB tengah melakukan kajian terkait penyatuan sistem dan pembagian kewenangan BP Batam dan Pemko Batam. Makanya kita minta sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, kita tunggu hasil kajian agar nantinya menjadi ranperda yang sempurna," ujar juru bicara Pansus, Riky Indrakari, saat rapat paripurna.
Pansus menyerahkan hasil pembahasan ranperda itu ke Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Batam. Menurut Riky, Menpan RB menawarkan beberapa solusi, seperti usulan jangka pendek, dengan menyatukan dua layanan perizinan secara fisik dan operasional di front office.
Sedangkan jangka panjang dengan penyatuan sistem pembagian kewenangan dan kerjasama antara Pemko dan BP Batam.
"Ini dapat diketahui dari konsultasi pansus dengan Menpan RB beberapa waktu lalu," kata Riky.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, Ranperda PMPT sudah dibahas dan belum diputuskan karena masih menunggu hasil kajian Menpan RB. Menurutnya, Baperda memiliki waktu paling lama 30 hari dan dilaporkan lagi di paripurna pengesahan ranperda PMPT untuk selanjutnya menjadi Peraturan daerah.
Rapat ini sendiri dihadiri Walikota Batam HM Rudi dan disaat bersamaan juga dilakukan pembahasan Ranperda parkir.
red/mcb