BATAM-BURUHTODAY.COM - Aktivitas pemotongan bukit disamping salah satu perusahaan galangan kapal terbesar di Tanjung Uncang dan penimbunan hutan bakau dilokasi milik PT LA Engineering tepatnya dibelakang perumahan Bagaman sama sekali tidak pernah dilaporkan atau berkoordinasi pada pihak Kelurahan Tanjunguncang.
Baca : PT LA Engineering Batam Diduga Timbun Hutan Mangrove
Lurah Tanjunguncang Anwarudin menyatakan aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan hutan bakau di seluruh wilayah Tanjunguncang tidak pernah ada yang melaporkan akan adanya kegiatan pada pihak Kelurahan.
"Saya memang baru menjabat disini, setau saya belum pernah ada yang melapor ke kita," ujar Anwarudin saat ditemui dikantor Kelurahan Tanjunguncang, Selasa(24/1/2017) sore.
Ketika disinggung sanksi apa yang akan didapat perusahaan yang tidak melaporkan akan kegiatan pemotongan dan penimbunan hutan bakau tersebut. Anwarudin menyebutkan, bahwa pihak kelurahan tidak berhak untuk memberikan sanksi, karena terkait izin-izinnya semua dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam.
Baca : Hutan Mangrove Tanjunguncang Batam Rusak Parah, Kehidupan Nelayan Terancam
"Kalau kami tidak bisa memberikan sanksi pada perusahaan tersebut. Sebab, yang memberikan izin itu kan Bapedal. Jadi merekalah yang berhak," pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan pejabat lurah sebelumnya. Sutikno yang kini menjabat sebagai Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Batuaji mengaku selama menjabat sebagai Lurah di Tanjunguncang. Semua kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan yang dilakukan perusahaan di wilayah Tanjunguncang tidak pernah melakukan pelaporan atau berkoordinasi pada kelurahan.
"Terkait Cut and Fill perusahaan tidak pernah melapor atau berkoordinasi dengan pihak kelurahan," ungkap Sutikno melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi.
red/ rico
Post Top Ad
Selasa, 24 Januari 2017
Home
Pelanggaran
Lurah Tanjunguncang : Pemotongan Bukit dan Penimbunan Hutan Bakau Tidak Ada Laporan