Selain tidak mencantumkan nilai anggaran di papan proyek, perusahaan pelaksana diduga kuat tidak mendaftarkan para buruhnya ke Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan serta wajib lapor ke Disnaker Batam.
Seperti diketahui proyek tersebut dimenangkan oleh PT PGN Solution yang tak lain anak PT PGN (Tbk). Selanjutnya pemenang tender mensubconkan kepada dua perusahaan pelaksana yakni PT Putra Jaya Mandiri dan PT AGK yang ketiganya berada di satu kantor.
Terkait pelanggaran tersebut, PT PGN Cabang Batam selaku pengguna dan yang mengoperasikan proyek penyaluran gas bumi ke rumah tangga justru terkesan melindungi perusahaan pemenang tender dan subconnya.
"Proyek yang mana? Jujur kami tidak tau, yang kami tau itu pemasangan ke rumah makan Tarempa," ujar Reza, Humas Komunikasi PT PGN Batam saat ditemui di kantornya.
Dirinya menyebut akan menanyakan proyek tersebut kepada PGN Pusat Jakarta, sebab katanya PGN Batam hanya menangani pemasaran saja.
Hingga berita ini diunggah, Reza masih belum memberi klarifikasi terkait pelanggaran proyek pipanisasi gas bumi tersebut.
(don)