PT ASL Shipyard Diduga Kebal Hukum - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 26 Januari 2017

PT ASL Shipyard Diduga Kebal Hukum

BATAM-BURUHTODAY.COM - PT ASL Shipyard yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM.8 Tanjunguncang, terkesan kebal hukum dengan melanggar Permenakertrans No.19 Tahun 2012 dan Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor.


Manajemen PT ASL Shipyard ketika dikonfirmasi mengatakan seluruh staff petinggi sudah mengambil cuti karena menyambut hari raya Imlek.


"Semua sudah cuti Pak, Hari Sabtu 28 Januari kan hari raya Imlek. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi pihak manajemen dikantor, dan kalau mau konfirmasi tunggu selesai Imlek saja," ungkap salah satu staff wanita saat dikonfirmasi melalui telepon kantor office PT ASL Shipyard, Kamis (26/1/2017) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB


Baca : Diduga Langgar UU No 7 Tahun 1981, PT ASL Shipyard Terancam Denda dan Pidana



Sebelumnya, salah satu receptionis yang berada di depan, tepatnya pintu masuk ke II mengatakan kalau mau konfirmasi pada manajemen PT ASL Shipyard harus membuat janji terlebih dahulu dengan menghubungi nomor kantor.


"Uda janji ketemu Pak. Kalau belum harus buat janji dulu, atau telepon ke nomor 0778-6007250," pungkas staff wanita berambut ikal tersebut beberapa hari lalu. 


Informasi dilapangan, PT ASL Shipyard sudah lama beroperasi dan sangat banyak mempekerjakan perusahaan subcon. Bahkan, permalasahan yang terjadi pada para buruh juga sangat banyak di tangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui serikat pekerja/buruh seperti gaji dibawah UMK, tidak ada BPJS, kecelakaan kerja dan kontrak kerja tidak jelas.

red.