BATAM-BURUHTODAY.COM - Saut Mangihut Tua Tampubolon (30) korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari PT Yanlong Indonesia menerima surat anjuran dari Disnaker Batam Nomor B.0041/TK-4/PPHI/I/2017.
Dalam surat anjuran tersebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengeluarkan 4 poin yakni
1. Agar perusahaan PT Yanlong Indonesia memanggil secara tertulis kepada pekerja Saut Mangihut Tua Tampubolon untuk kembali bekerja sebagai mana biasanya dengan status PKWTT/permanen selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di terimanya surat anjuran ini dan membayarkan upah kepada pekerja selama tidak dipekerjakan.
2. Agar pekerja Saut Mangihut Tua Tampubolon melapaor kepada pengusaha PT Yanlong Indonesia untuk bekerja kembali seperti biasanya selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya surat Anjuran ini.
3. Agar pihak yang tidak menerima isi anjuran ini melanjutkan penyelesaian perselisian ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat(Kota Tanjung Pinang).
4. Agar masing-masing pihak memberikan tanggapan secara tertulis terhadap Anjuran di atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat ini.
Sementara, Saut Mangihut Tua Tampubolon mengaku terkejut saat pemutusan hubungan kerja yang dialaminya. Pasalnya, saat masuk dipintu pascard kerjanya tidak dapat digunakan lagi. Dan saat dikonfirmasi pada manajemen selalu saja tidak ada kejelasan.
"Satiap kali saya bertanya, mereka saling lempar melempar," ujarnya.
Menanggapi anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam tersebut, Saut mengatakan akan mengikuti dan melakukannya sesuai dengan prosedur.
"Kalau saya siap siap saja. Sekarang bagaimana dengan manajemen PT Yanlong Indonesia, apakah mereka mau melakukan sesuai anjuran itu," katanya,
Ia pun berharap permasalahan PHK yang dialaminya itu dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, dan tidak merebah kemana-mana apalagi sampai pengadilan.
"Kalau pun perusahaan tidak mau mempekerjakan saya lagi, tolong pesangon saya dibanyarkan sesuai dengan aturan Undang-undang," pungkasnya.
red / Cj 02.