"Diduga Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aturan BPJS"
BATAM - BURUHTODAY.COM - Tiga perusahaan pelaksana proyek pada galian pipa PGN di wilayah Batam Center yakni PT PGN Solution, PT Putra Jaya Mandiri (PJM) dan PT AGK diduga kangkangi Undang-undang ketenagakerjaan dan aturan BPJS. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut tidak terdafatar di Disnaker Batam dan mendaftarkan proyek tersebut ke jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca : Proyek Dirjen Migas di Batam Diduga Abaikan Hak Buruh
Ketiga manajemen perusahaan yakni PT PGN Solution, PT PJM dan PT AGK saat ditemui di kantornya yang beramat di komplek ruko Citra Batam blok A2 No 11, Batam Center tersebut terkesan menghindar saat dikonfirmasi.
Anehnya lagi, kejanggalan pun terlihat dari ketiga perusahaan ini. Sebab, ketiga perusahaan pelaksana proyek tersebut berkantor di alamat yang sama.
"Bosnya baru aja keluar, katanya pergi rapat," ujar salah satu seorang wanita berkerudung yang juga staf dikantor tersebut, Kamis(12/1/2016) pagi tadi.
Baca : Proyek Direktorat Jenderal Migas di Batam Tanpa Nilai Anggaran, Ada Apa ?
Sementara itu, ketika Buruhtoday.com mempertanyakan ketiga perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Batam terkait pembaritahuan wajib lapor akan kegiatan proyek. Disnaker mengatakan belum pernah ada pengajuan laporan.
Dan ironisnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengaku tidak dapat mengecek nomor kontrak yang tertera di papan pekerjaan.
Pantauan dilapangan, dilokasi kantor ketiga perusahaan tersebut sudah tidak dipasangi lagi papan pengerjaan seperti sebelumnya.
(don)