KERAWANG - Pengusaha keringat dingin kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2017. Bahkan dua perusahaan sudah kolapz dan satu hengkang ke luar daerah karena kenaikan upah, dan awal Februari ini, tercatat sudah ribuan para buruh menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK.
Atas terjadinya PHK tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang telah melapor pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Tidak semua perusahaan sanggup membayar upah buru sesuai UMK 2017 senilai Rp 3,6 juta. Beberapa di antaranya langsung tutup dan ada juga yang merelokasi pabriknya ke luar daerah," ujar Kepala Disnakertrans, Ahmad Suroto, di sela-sela acara peresmian pabrik komponen kendaraan bermotor di Kawasan Industri International City (KIIC), Selasa (7,2/2017.
Suroto menjelaskan, perusahaan yang telah menutup pabriknya adalah PT Royal Industries yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta dan PT Cheong Lim, yang beralamat di Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, segera menutup perusahaanya dengan mem-PHK 200 karyawan.
Sementara PT Dream Sentosa Indonesia yang berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan jumlah buruh mencapai 3.000 orang bakal merelokasi pabriknya Karanganyar, Jawa Tengah.
"Alasan pengelola perusahaan menutup dan memindahkan pabriknya seragam, yakni tidak sanggup membayar upah buruh akibat UMK yang terlalu tinggi," katanya.
Ia mengatakan, pabrik yang tutup dan merelokasi pabrinya itu bergerak di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) atau yang bersifat padat karya. Sementara, perusahaan yang melakukan rasionalisasi karyawan atau mengurangi jumlah buruhnya adalah PT Bhakti Karya Manunggal yang berada di Kecamatan Klari.
"PT BKM sudah melakukan PHK terhadap 1200 buruhnya. Sampai sekarang uang pesangonnya belum dibayarkan dengan dalih kasusnya masih dalam proses pengadilan hubungan industri (PHI) di Bandung," kata Suroto.
Selain PT BKM, lanjut Suroto, perusahaan yang mengurangi jumlah buruhnya adalah PT Metro Kinki Metal. Perusahaan itu mem-PKH 52 karyawannya karena UMK dinilai terlalu tinggi. Alasan serupa disampaikan manajemen PT Hansae saat mem-PHK 380 orang karyawannya. Kemudian PT Beesco secara bertahap merumahkan 380 buruh, dan PT Kido Jaya yang akan melakukan program pensiun dini untuk 300 karyawan dari jumlah karyawan sebanyak 2.300 orang.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah agar ribuan karyawan yang di PHK itu tidak jadi pengangguran. Mereka diarahkan agar bisa bekerja di perusahaan lain yang berada di zona industri atau kawasan industri dengan pendekatan optimalisasi rekrutmen tenaga kerja di wilayah pabrik," pungkasnya.
Menurut Suroso, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi melalui bantuan CSR dan anggaran dari pemerintah daerah untuk melaksanakan program pelatihan berbasis kewirausahaan. Para mantan buruh tersebut didorong memiliki usaha sendiri agar tetap bisa berpenghasilan, bahkan bisa mempekerjakan orang lain.
Suroto meminta pemerintah pusat agar dalam penetapan UMK Sektor Kabupaten diarahkan melalui Permenaker. Dengan demikian perundingan antara asosiasi pengusaha sektor degan serikat pekerja bisa berpedoman kepada Permenaker tersebut.
"Saat ini masing-masing pihak memiliki penafsiran berbeda terhadap amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," pungkasnya.
red/ Pikiranrakyat