Seperti yang terjadi di wilayah Tanjunguncang, hutan bakau yang ada telah punah akibat ditimbun PT LA Engeering. Ironisnya tanah timbunan diambil dari lahan milik PT ASL Shipyad Batam.
"Apa pun juga alasannya perusakan lingkungan tidak bisa ditolerir. Terlebih hutan mangrove ini banyak manfaat bagi manusia terutama para nelayan yang daerah tangkapannya menjadi hilang," ujar Syahrial Lubis, Ketua LSM Hajaar Batam.
Syahrial mendesak agar Direktorat Lahan BP Batam yang mengalokasikan pantai untuk direklamasi agar diperiksa.
"Kuat dugaan ini telah terjadi kongkalikong serta suap pelicin. Karena perusahaan dan BP Batam tidak transparan mengenai izin-izinnya," ucapnya.
Informasi di lapangan, cut and filled atau pemotongan bukit itu dilakukan oleh PT Viktori milik Aseng, seorang pria bermata sipit.
"Kalau mau silaturahmi saya mau ketemu, tapi terkait izin-izin silakan ke kantor," kata Aseng.
Penelusuran di lapangan PT LA Engeneering diduga masih memiliki hubungan erat dengan PT ASL Shipyard. Pasalnya, PT LA Engeneering adalah salah satu subcon ASL.
“Kalau gak salah, bukit itu milik PT ASL Shipyard. Dan yang melakukan pemotongan dan penimbunan katanya pak Aseng dari PT Viktory,” ujar S, salah satu warga yang tinggalnya tidak jauh dari PT ASL Shipyard, Jumat (27/1/2017).
Diberitakan sebelumnya, Lurah Tanjunguncang Anwarudin menyatakan aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan hutan bakau di seluruh wilayah Tanjunguncang tidak pernah ada yang melaporkan akan adanya kegiatan pada pihak Kelurahan.
“Saya memang baru menjabat disini, setau saya belum pernah ada yang melapor ke kita,” ujar Anwarudin saat ditemui dikantor Kelurahan Tanjunguncang, Selasa (24/1/2017) sore.
Ketika disinggung sanksi apa yang akan didapat perusahaan yang tidak melaporkan akan kegiatan pemotongan dan penimbunan hutan bakau tersebut. Anwarudin menyebutkan, bahwa pihak kelurahan tidak berhak untuk memberikan sanksi, karena terkait izin-izinnya semua dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam.
“Kalau kami tidak bisa memberikan sanksi pada perusahaan tersebut. Sebab, yang memberikan izin itu kan Bapedal. Jadi merekalah yang berhak,” pungkasnya.
red.