BATAM - Ratusan buruh dari Fererasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam. Mereka membawa berbagai tuntutan yakni menolak kenaikan tarif daya listrik,menolak Tenaga Kerja Asing (TKA), meminta pemko Batam mengatasi harga sembako dan tolak PP No.78 Tahun 2015.
Para buruh juga meminta agar pemko membentuk asosiasi sektor untuk UMS Kota Batam tahun 2017, "Kita meminta hak-hak kaum buruh dikabulkan," ungkap salah satu buruh dalam orasinya.
Menurut koordinator buruh yang juga selaku Panglima FSPMI Kota Batam Suprapto, dari lima tuntutan yang diajukan, empat merupakan tuntutan seputar kebijakan di daerah, satu di antaranya mengenai kenaikan TDL.
"Mengapa penolakan TDL kami letakkan di tuntutan pertama, karena mengenai isu ini sudah sejak tahun 2013 kami suarakan. Kalau memang PLN mau menaikan tarif harusnya disosialisasikan dulu seperti apa sebenarnya alasan kenaikan tarif itu," ujar dia.
Prapto menerangkan, PLN Batam terus saja beralasan kenaikan tarif listrik karena TDL Persero sudah naik. "Inikan berbeda, TDL persero kan ada subsidi dari pemerintah, meskipun di angka Rp1.300, masyarakat kan tidak utuh membayar segitu," tuturnya,
Masih kata Prapto, pada tahun 2013 pihaknya sempat berdiskusi dengan Bright PLN mengenai kenaikan tarif.
Dalam diskusi tersebut diketahui bahwa kenaikan tarif bukan dikarenakan masalah kerugian PLN Batam, melainkan pihak PLN Batam ingin melakukan pengembangan usaha dengan mendirikan pembangkit listrik sendiri.
"Mereka mau mendirikan pembangkit sendiri, tapi nggak mau mengeluarkan dana. Malah mau mengambil dari kenaikan tarif. Makanya nanti kami juga akan ada aksi ke PLN Batam," katanya.
Ia berpendapat, jika terealisasi, kenaikan TDL dapat mempengaruhi harga-harga lainnya. Sementara dari sisi pemerintah sendiri, selama ini tidak pernah mau melakukan kontrol harga pasar.
"Ketika UMK belum naik, tapi semua sudah naik. Belum lagi nanti ada alasan lebaran, tahun baru, harga naik lagi. Pemerintah pun tidak mau mengontrol harga pasar, mereka lupa bahwa tugas mengontrol itu milik mereka. Bukan tugas pengusaha," terang dia.
Selain menolak kenaikan tarif listrik dan meminta pemerintah mengontrol harga. Buruh juga mengajukan tuntutan untuk menolak tenaga kerja asing tanpa skill, menolak revisi UU 13, dan mencabut PP 78.
red/sumber Tribunbatam