Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PGN Batam Kangkangi Panggilan Disnaker - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 22 Februari 2017

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PGN Batam Kangkangi Panggilan Disnaker

BATAM - Terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan subcon PGN wilayah area Batam. Surat panggilan Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam terkesan diangin-anginkan perusahaan plat merah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam(Disnaker) melaui Kabid Pengawasan kembali menyatakan PGN Batam sama sekali belum juga memenuhi panggilan yang dilayang untuk memperoleh semua data-data perusahaan subcon rekanan PGN Batam.

"Sampai saat ini pihak PGN belum datang untuk memberika data yang kita minta," ungkap Jumardi selaku Kabid Pengawasan melalui salah staff pengawasan  bernama Aldi, Rabu (22/02/2017) pagi.

Ia menyebutkan, sebelumnya PGN Batam berulangkali berjanji akan memberikan data tersebut. Karena data-data yang dimaksud berada di kantor PGN pusat Jakarta.

"Entah kenapa, mereka malah mengirim surat penundaan lagi untuk memberikan data yang kita minta. Dan surat itu tidak ada disebutkan batas waktunya sampai kapan," ujarnya.

Staf Pengawas tersebut menegaskan, apabila PGN Batam belum juga memberikan data-data nama perusahaan subcon rekanan PGN yang mengerjakan proyek di Batam. Pihaknya dari bidang pengawasan Disnaker Batam akan melayangkan surat peringatan untuk yang kedua pada PGN area Batam

"Kami akan tunggu saja sampai (Senin,27/2/2017), bila PGN Batam tidak juga datang untuk memberikan data tersebut. Kami  akan berikan surat peringatan yang ke 2," tegasnya.

red.