BATAM - Terkait dugaan perusahaan subcon rekanan PGN yang diduga melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan pada pelaksanaan proyek pipanisasi di wilayah Batam Center. Kantor PT PGN (Persero) Tbk Area Batam "Bungkam" dan tidak mau berkomentar.
"Maaf, pak Rezanya tidak ada dikantor. Kalau ada perlu tinggalkan nomor yang bisa dihubungi saja," kata salah satu petugas security setelah melakukan konfirmasi melalui telepon pos jaga kedalam kantor office, Rabu (1/2/2017) siang tadi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Kabid Pengawasan, Jumardi mengaku hingga saat ini PT PGN (Persero) Tbk Area Batam belum memberikan data terkait nama perusahaan subcon rekanan PGN, baik perusahaan lokal maupun perusahaan luar daerah yang melakukan pekerjaan proyek di Batam.
"Itukan kantor pelayanan. Jadi pengawas kita yang melakukan pemeriksaan minggu lalu, belum mendapatkan data tersebut, dan katanya PGN akan memberikannya dalam minggu ini, " ujar Jumardi, Senin (30/1/2017) saat konfirmasi di ruang kerjanya di Disnaker kota Batam.
Bahkan, Jumardi menyebutkan masih menunggu etikad baik dari PGN untuk memberikan data nama perusahaan yang dimaksud, agar dapat diperiksa kelengkapan semua izin-izinnya dan ditindaklanjuti oleh tim pengawas Disnaker.
"Saya juga berpesan kepada anggota. Kalau ada informasi lain tolong disampaikan, agar saya klarifikasi," tegasnya.
red/rico
Baca terkait berita diatas
1.PGN Batam Terkesan Lindungi Subcon Proyek Pipanisasi
2.Disnaker Batam Segera Tindak 3 Perusahaan Subcon PGN Nakal
4.Tiga Perusahaan Subcon PGN Batam "Bungkam"
5.Proyek Direktorat Jenderal Migas di Batam Tanpa Nilai Anggaran, Ada Apa ?
6.Proyek Dirjen Migas di Batam Diduga Abaikan Hak Buruh