BATAM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ricky Indrakari menyatakan segera mengusut tuntas adanya tenaga kerja asing (TKA) yang sering membentak -bentak karyawan saat jam kerja berlangsung, dan dugaan adanya 9 TKA memiliki izin kerja yang sudah mati
"Saya akan mengecek dan mengusut terkait informasi TKA yang berada di PT Ghim Li, " ungkap Ricky, Senin (13/2/2017) di ruang kerja.
Ricky menegaskan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam seharusnya melakukan sidak langsung ke PT Ghim Li Indonesia terkait adanya sembilan TKA yang izin kerjanya sudah mati per Agustus 2016.
"Kalau memang data- data ke sembilan TKA tersebut benar, kan seharusnya Disnaker langsung menyidaknya. Disitu sudah jelas tertera, bahwa izin mereka sudah mati, " tegasnya,
Ia mengatakan lagi, seharusnya pihak Imigrasi, BPM-PTSP, dan Walikota Batam Rudi SE lebih memperhatikan perkembangan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja. Sebab, isu sudah banyak tersiar dugaan TKA ilegal di Batam.
"Walikota juga harus melakukan pengawasan terhadap TKA tersebut. Jangan sampai mereka itu mengambil alih posisi yang dapat membuat para TKA tersebut leluasa di dalam perusahaan dan menganaktirikan pekerja lokal." katanya.
Bahkan, atas kejadian yang terjadi di PT Ghim Li Indonesia, Ricky juga menghimbau kepada seluruh pekerja yang memiliki permasalahan untuk menembuskan surat pengaduannnya ke komisi IV DPRD Kota Batam.
"Pekerja juga harus melaporkan permasalahan yang dialaminya ke kantor DPRD Batam. Agar kita bisa mengetahuinya juga, jangan hanya ke Disnaker saja." pungkasnya.
red/frans.