BATAM - Salah satu security bernisial MD mengaku diberhentikan PT Bravo Satria Perkasa karena menuntut hak cuti selama 3 tahun bekerja dengan kontrak 3 kali penyambungan tanpa ada off.
"Saya bekerja sudah 3 tahun di PT Bravo Satria Perkasa dengan surat perjanjian kontrak kerja 3 kali berturut – turut tanpa ada off atau dirumahkan terbih dahulu. Namun karena saya mengajukan permohonan untuk cuti, perusahaan tidak memberikan, dan jika saya memaksakan kehendak. Maka gaji selama cuti tidak pernah di bayarkan," ujar MD.
Menurut MD, sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, bahwa cuti merupakan hak seluruh pekerja. Kalau cuti tidak diberikan, maka perusahaan harus membayarkan uang pengganti cuti tersebut.
"Gara –gara menuntut hak cuti, saya di berhentikan bekerja dari perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu, manajemen PT Bravo Satria Perkasa ketika dikonfirmasi berdalih bahwa MD dipulangkan pihak Bank Danamon tempat MD ditugaskan. “ Bank Danamon nya tutup mas, dan pihak Bank memulangkan pekerja kepada penyalur securitynya,” ungkap Sutara B Dharma selaku kepala cabang PT Bravo Satria Perkasa Batam.
Namun, ketika disinggung terkait bukti laporan pemotongan pajak (PP21) pekerja. manajemen perusahaan menjawab bahwa seluruh laporan pemotongan pajak karyawan dan administrasinya ditangani oleh manajemen perusahaan.
“Oh begini pak, kalau tentang pembayaran pajak dan masalah administrasi yang lainnya semua dari Jakarta,” katanya.
Pernyataan manajemen perusahaan PT Bravo Satria Perkasa tersebut menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, seluruh karyawan melakukan aktivitas di Kota Batam, akan tetapi pemotongan pajak di lakukan di Jakarta.
Ironisnya lagi, informasi dilapangan menyebutkan rata – rata karyawan security yang dipekerjakan di Batam tidak memiliki NPWP. Akan tetapi dalam slip gaji tertera ada pemotongan pajak.
red/dgn