SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan motivasi pada buruh agar lebih bersyukur pada sebuah pekerjaan dan taat beribadah. Sebab, pihaknya sudah memfasilitasi banyak hal untuk buruh, yakni masalah kesehatan,
masalah perumahan, menyediakan rumah susun dan mengajak buruh untuk
membentuk koperasi guna meningkatkan kesejahteraan hidup para buruh.
"Ingat kita ini kerja untuk keluarga, anak-anak kita dan masyarakat," ujar Tri Rismaharini saat memperingati Hari Pekerja Indonesia yang dilaksanakan di Taman Surya, Minggu (26/2). Demikian dikutip Antara.
Risma juga mengimbau bagi pekerja agar tidak mudah terprovokasi oleh segelintir orang yang secara sengaja ingin memecah belah bangsa ini.
"Jika ada masalah mari kita duduk bersama, bermusyawarah dan mencari solusi bersama-sama. Jangan gontok-gontokan dan jangan mau menangnya sendiri," katanya.
Dia mengingatkan kepada seluruh pekerja untuk mau meningkatkan kualitas hidup dengan terus belajar. Diharapkan dengan belajar, mereka mampu mengelola hasil ekonominya dengan baik serta mampu mengangkat derajat kehidupannya.
"Ingat perjuangan arek-arek Surabaya yang terus berjuang melawan hingga mengusir penjajah dari Kota Pahlawan. Jangan sampai jasa pahlawan kalian balas dengan sikap bermalas-malasan. Apa kalian mau dijajah terus oleh penguasa. Penjajahan yang kita alami saat ini sangat implisit loh," kata Risma.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) se-Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan dalam peringatan momentum ini pihaknya ingin mengevaluasi fungsi pemerintah terkait pembentukan tim pengawas bagi kawan-kawan buruh.
Fungsi tim pengawas untuk melindungi buruh yang mengalami kesengsaraan atau perbudakan dari pengusaha dan melindungi dari segala macam bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bakal dilakukan pemberi kerja terhadap buruh.
"Hal ini menjadi tuntutan utama yang disuarakan oleh buruh, sebab bentuk pengawasan yang sudah dilimpahkan ke pemprov membuat banyak pekerja tidak mendapatkan penyelesaian kasus pelanggaran dari pemberi kerja," katanya.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, buruh diperbolehkan mengurus pelanggaran tenaga kerja untuk dilaporkan ke jajaran kepolisian berdasarkan jenis kasus pelanggarannya.
"Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti dan membentuk tim pengawas supaya nasib para buruh lebih sejahtera ke depannya," katanya.
red/ sumber Merdeka.com