Informasi dilapangan, FH juga diduga satu dari 9 TKA yang diduga izin kerjanya sudah mati atau berakhir pada Agustus 2016, lalu. Sementara mereka saat ini masih aktif bekerja di PT Ghim Li Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Tunas Batam Center.
Ironis lagi, jumlah TKA yang dipekerjakan perusahaan garmen tersebut berjumlah hingga puluhan, dan posisi kerja para TKA tersebut juga diduga menyalahi aturan yang berlaku. Akan tetapi pemerintah melalui Disnaker Batam dan Imigrasi terkesan lemah dalam pengawasan pada TKA yang ada.
Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan PT Ghim Li Indonesia berinisial E mengatakan ada Tenaga Kerja Asing (TKA) warga Negara China Beijing menjabat sebagai manager sering membentak-bentak karyawan saat jam kerja berlangsung, sehingga terjadi perkelahian yang berujung ke pihak kepolisian.
"Saat itu ada karyawan yang sakit ditegur sama FH, lalu terjadi perkelahian. Dan karyawan itu mencakar FH. Tapi perusahaan yang lapor, perusahaan juga yang cabut kembali laporan ke Polisi," ujar E,
E menceritakan kronoligis terjadinya perbuatan anarkis yang dilakukan sang karyawan pada manager tersebut. Kejadian berawal saat karyawan (pelaku pencakaran) permisi pada lidaer untuk berobat dan meminta MC karena sakit yang dideritanya.
"Saat karyawan itu kembali ke line, Dia (karyawan-red) berpapasan dengan supervisor. Lalu ditegur dan ditanya dari mana dan kenapa pergi tidak permisi ?, dan jawab karyawan itu, saya sudah permisi pada lidaer Bu," kata E, mencaritakan kejadian.
Ia menjelaskan, saat itulah FH (manager) datang dan bertanya dengan nada emosi. Lalu, keadaan pun memanas sehingga terjadi jawab-menjawab antara supervisor dan karyawan. Lalu FH membentak karyawan tersebut dan menyuruhnya untuk resign (mengundurkan diri).
"Kamu resign aja, kamu pulang saja dan saya tidak suka sama kamu. Lalu FH langsung pergi keruangan senior manager. Tdak terima perlakukan itu, karyawan itu pun menunggu FH diluar ruangan. Setelah keluar ruangan, karyawan itu langsung menyerang dengan mencekik serta menyumpal mulutnya dengan kertas dan mencakar-cakarnya." jelasnya.
Atas kejadian tersebut, FH menyuruh managemen PT Ghim Li Indonesia untuk membawa karyawan itu ke kantor Polisi untuk dilaporkan.
"Biar aja dia (pelaku) dipenjarakan, kata Mr PK pada karyawan yang lain usai kerjadian," ungkapnya.
Kemudian lanjut E, setelah karyawan itu dibawa ke Poltabes Barelang untuk dimintai keterangan. Karyawan tersebut langsung dibebaskan malam itu juga.
"Kenapa Dia (pelaku) langsung dibebaskan. Diduga karena izin ke-Imigrasian FH tidak jelas, dan kalau karyawan itu dipenjarakan yang jelas urusannya makin ribet. Karena perusahaan dan FH akan dipanggil terus oleh pihak Kepolisian dan ke-Imigrasian," pungkasnya.
red.