BATAM - Komando Wilayah Kepri Lembaga Reclasseering Indonesia (RI) Firdaus mendesak Pemerintah Kota Batam dan Imigrasi untuk memeriksa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Ghim Li Indonesia terkait dugaan memiliki izin IMTA sudah mati dan membentak karyawan lokal saat kerja berlangsung.
"Kami dari lembaga Reclasseering Indonesia meminta dengan tegas pada Disnaker, BPM PTSP dan Imigrasi Batam untuk menindak TKA yang telah berbuat tidak menyenangkan pada karyawan lokal di PT Ghim Li, dan memeriksa kelengkapan seluruh dokumen TKA yang bekerja di perusahaan tersebut," ujar Firdaus, Kamis (23/2/2017) di Batam Center.
Ia juga sangat menyayangkan pengasawan yang dilakukan pemko Batam terhadap TKA yang masuk di Batam. Sebab, bebasnya TKA masuk dan bekerja dengan menduduki jabatan sembarangan dapat merugikan para pekerja lokal.
"Sebaiknya Pemko dan Imigrasi bekerjasama melakukan pengawasan terhadap TKA di Batam. Dan kami juga meminta agar jumlah dan nama-nama TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada dipublikasikan ke media, jadi lebih transparan," katanya.
Firdaus mengaku sangat prihatin melihat kondisi pekerja di Batam saat ini. Pasalnya, ribuan pelamar kerja setiap pagi memadati kawasan-kawasan industri untuk mendapatkan informasi lowongan kerja.
"Jujur saya sangat emosi mendengar banyaknya TKA bekerja di Batam, sedangkan adik-adik kita yang setiap hari mencari informasi lowongan kerja, harus pulang dengan tangan kosong, karena lowongan tidak ada." ungkap Firdaus.
Sementara itu, kantor Imigrasi Kelas 1A Batam terkesan masih membungkus jumlah TKA di Batam dan di PT Ghim Li Indonesia.
"Surat rekomondasinya sudah berada di atas, tetapi belum di tandatangani sama atasan jadi belum bisa memberikan data-datanya," ungkap salah satu staff Imigrasi bernama Putra, (20/02/2017) lalu.
red/rico.
Post Top Ad
Kamis, 23 Februari 2017
Home
Pelanggaran
Lembaga Reclasseering Indonesia Kepri Desak Pemko dan Imigrasi Batam Periksa TKA di PT Ghim Li