BATAM - Marudin Panggabean (47) salah satu buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Hwa-Hup Indonesia dan PT Elite Marine meminta manajemen agar membayarkan uang pesangonnya berdasarkan surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam pada Juli 2016, lalu.
"Saya memang buta hukum, tapi saya tau membaca. Tolonglah bapak Ari selaku pemilik PT Hwa Hup dan Chong selaku pemilik PT Elite Marine untuk membayarkan pesangon saya," ungkap Marudin, Kamis (2/2/2017) sore, di Disnaker Batam-Sekupang.
Marudin juga menerangkan terjadinya PHK sepihak berawal saat ia bersama sepuluh teman-temannya menuntut status kerja karena kontrak berulang-ulang selama 2 tahun 9 bulan. Akan tetapi, selama menuntut status kerja tersebut ke Disnaker, manajemen malah mem-PHK mereka karena telah melapor. Sedang mereka saat bekerja ditempatkan berpindah-pindah lokasi shipyard, akan tetapi dua perusahaan yakni PT Hwa Hop dan PT Elite tersebut memberikan kontrak kerja pada mereka berulang-ulang dalam dua badan hukum.
"Anjuran Disnaker sudah jelas menyebutkan agar perusahaan membayarkan uang pesangon, cuti tahunan, upah selama proses berlangsung di Disnaker. Kami tidak ada menuntut yang lain-lain," tuturnya.
Ia pun berharap agar manajemen perusahaan membuka hati nuraninya melihat kondisi yang saat ini semua sedang susah. Dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan ke pengadilan.
"Kalau dari manajemen mau berunding secara kekeluargaan, saya siap aja. Supaya permasalahan selesai dan tidak sampai ke PHI Tanjungpinang," pintanya.
red/ Cj 011.