Rapat Paripurna DPRD Batam terkait laporan Pansus pembahasan Raperda Penanaman Modal dan perlindungan tenaga kerja sekaligus pengambilan keputusan.
Yang dilanjutkan dengan laporan Pansus pembahasan ranperda perubahan Perda No.1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir sekaligus pengambilan keputusan yang dilaksanakan di Ruang Utama, Senin (30/1-2017).
Rapat paripurna ke VI Masa persidangan II di hadiri oleh 34 dari 50 anggota DPRD Kota Batam, dimana sebelumnya sempat di score selama 10 menit karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 27 orang.
“Karena jumlah anggota dewan baru 27 orang, maka rapat paripurna di score karena tidak memenuhi koarum, yaitu 2/3 dari Anggota dewan,” ucap Nuryanto selaku pimpinan rapat.
Paripurna di pimpin Nuryanto selaku pimpinan di dampingi Zainal dan Iman yang di hadiri langsung Walikota Batam Rudi SE.
Ricky Indrakari dalam sambutannya terkait penanaman modal dan tenaga kerja mengatakan bahwa Pansus masih meminta masukan dari Pemko dan BP Batam untuk pembentukan Perda.
“Ini dilakukan agar ada payung hukum terhadap TKI, maupun penanaman modal di Kota Batam,” bacanya.
Karenanya, terang Ricky, Pansus memerlukan masukan dari Pemko dan BP Batam, sambil menunggu kajian dari mempan agar Perda jadi sempurna. Sementara itu, Udin Sihaloho saat membacakan ranperda penyelenggaraan restribusi parkir belum bisa menerapkan Perda karena belum ada kesepakatan soal lokasi parkir.
“Dari hasil konsultasi, bahwa tidak di perbolehkan ada di pihak ketiga,” terangnya.
Sedangkan untuk penerapan parkir berlangganan, Pansus beranggapan masih di perbolehkan hal itu bisa diketahui di daerah Jawa Timur melalui peraturan gubernur. Karena itu, untuk penerapannya Pansus minta ada konsultasi dengan Badan Peneriksa Keuangan (BPK) maupun Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dalam penerapannta.
“Atas pertimbangan tersebut, Pansus meminta waktu selama 60 hari kerja,” ungkap Udin di akhir sambutannya.
Usai sambutan, Pimpinan Rapat Paripurna, Nuryanto mengaminkan permohonan Pansus tersebut dan memberikan waktu selama 60 hari. “Terkait permintaan Pansus tersebut agar dilakukan perpanjangan terkait materi sebelum Perda disahkan apakah di terima,” ucap Nuryanto
red.