Diduga Pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan TKA tidak hanya terkait izin masuk, tetapi juga penyalahgunaan dokumen.
BATAM - Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kota Batam dinilai masih sangat lemah dilakukan oleh intansi terkait. Diduga hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan bebas visa yang disalah gunakan para TKA.
“Fungsi pengawasan Disnaker dan Imigrasi Batam sangat lemah. Bisa jadi kebijakan bebas visa juga disalahgunakan, seharusnya visa kunjungan namun dipakai untuk kerja di Batam,” ungkap salah satu aktivis buruh Batam berinisial S, (namanya tidak mau disebutkan) Sabtu(18/2/2017) di Batam Center.
S menjelaskan, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan TKA tidak hanya terkait izin masuk, tetapi juga penyalahgunaan dokumen dan pelanggaran posisi tempat kerja. Oleh karena itu, inspeksi mendadak dari pengawas Disnaker dan Imigrasi sangat penting dilakukan, tidak hanya pada saat isu mencuat, tetapi harus secara reguler dan berkala.
“Petugas dari Disnaker perlu melakukan koordinasi agar inspeksi mendadak dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Ia juga meminta Imigrasi Batam segera mendata TKA yang masuk dan bekerja di Batam, serta melakukan pengasan super extra ketat. Hal ini perlu dilakukan terkait juga dengan dugaan penggunaan visa turis lalu dimanfaatkan untuk bekerja di Indonesia.
“Ini harus diawasi oleh imigrasi. Benarkah memakai kebijakan bebas visa? Kalau benar, harus dideportasi, harus diperketat sistem pengawasan orang asing ini,” pungkasnya dengan nada bertanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ricky Indrakari menyatakan akan segera mengusut tuntas adanya tenaga kerja asing (TKA) yang sering membentak -bentak karyawan saat jam kerja berlangsung, dan dugaan 9 TKA memiliki izin kerja yang sudah mati
"Saya akan mengecek dan mengusut terkait informasi TKA yang berada di PT Ghim Li, " ungkap Ricky, Senin (13/2/2017) di ruang kerja.
Ricky menegaskan, bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam seharusnya melakukan sidak langsung ke PT Ghim Li Indonesia terkait adanya sembilan TKA yang izin kerjanya sudah mati per Agustus 2016.
"Kalau memang data- data ke sembilan TKA tersebut benar, kan seharusnya Disnaker langsung menyidaknya. Disitu sudah jelas tertera, bahwa izin mereka sudah mati, " tegasnya,
Menurutnya, Pemko melalui BPM - PTSP, Disnaker dan Imigrasi Batam lebih memperhatikan perkembangan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Batam. Sebab, isu sudah banyak tersiar terkait banyaknya dugaan TKA ilegal.
"Walikota juga harus melakukan pengawasan terhadap TKA tersebut. Jangan sampai mereka itu mengambil alih posisi yang dapat membuat para TKA tersebut leluasa di dalam perusahaan dan menganaktirikan pekerja lokal." katanya.
Bahkan, atas kejadian yang terjadi di PT Ghim Li Indonesia, Ricky juga menghimbau kepada seluruh pekerja yang memiliki permasalahan untuk menembuskan surat pengaduannnya ke komisi IV DPRD Kota Batam.
"Pekerja juga harus melaporkan permasalahan yang dialaminya ke kantor DPRD Batam. Agar kita bisa mengetahuinya juga, jangan hanya ke Disnaker saja." pungkasnya.
red.