PT Yanlong Abaikan Anjuran Disnaker Batam, Kasus PHK Berujung di PHI - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 02 Februari 2017

PT Yanlong Abaikan Anjuran Disnaker Batam, Kasus PHK Berujung di PHI

BATAM - Kepala Disnas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Kabid Hubinsyaker Luhut Marbun menyatakan managemen PT Yanlong Indonesia belum memberikan tanggapan atas surat Anjuran Nomor : B.0041/TK-4/PPHI/I/2017 yang di keluarkan Disnaker Batam terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan bernama Saut Mangihut Tua Tampubolon

 "Kalau dari pekerja sudah memberikan tanggapannya. Tapi dari PT Yanlong belum ada sampai saat ini," ungkap Luhut saat dikonfirmasi dirunag kerjanya.

Munurut Luhut, bila managemen PT Yanlong Indonesia tidak merespon surat anjuran dengan batas waktu yang telah ditentukan. Maka kasus PHK tersebut harus ditindaklanjuti ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Tanjungpinang.

"Tugas dari Hubinsyaker hanya sebatas mengeluarkan Anjuran. Tapi kalau perusahaan tidak mau menanggapinya, maka dari pekerja harus melanjutkan kasus ini ke PHI Tanjungpinang sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebeb, kata Luhut, upaya Disnaker untuk memediasi kedua pihak sesaui prosedur sudah diupayakan. Dan kalau dari manajemen PT Yanlong tidak memberikan tanggapan terkait anjuran tersebut, berarti menolak isi anjurannya.

"Kalau memang ada kesalahan di perusahaan, nanti pihak pengawas akan melakukan pengecekan. Karena itu adalah tugas dari pengawas Disnaker. Dan sekali lagi kami hanya menangani kasus perselisihan saja," pungkasnya.

red/rico