TANGERANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Syafrudin menanggapi aksi unjuk rasa para buruh korban PHK sepihak PT Supramas Inti Kemilau.
"Buat saja surat laporan ke Disnaker, nanti kita akan diproses sebagaimana mestinya," ujar Syafrudin, Kamis (9/2/2017).
Koordinator aksi unjuk rasa buruh, Azis mengatakan, aksi yang dilakukan tersebut menuntut perusahaan untuk membayarkan hak-hak para buruh yang telah menjadi korban PHK. Pasalnya, sejak terjadinya PHK (Selasa,6/2/2017) lalu, manajemen perusahaan yang memproduksi perlengkapan rumah tangga tersebut hingga saat ini belum ada keputusan.
"Kami baru menyampaikan aspirasi saja, namun belum ada jawaban dari pihak perusahaan," tuturnya,
Lanjut Azis, posisinya hanya sebagai warga solidaritas. Sehingga, kata dia, dirinya tidak memahami secara luas terkait kelanjutan persoalan tersebut.
red/ Tangerangnews.com