BATAM - PT ATB selaku pemberi kerja dan perusahaan subcon pelaksana diduga mengabaikan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 15, yang menetapkan bagi yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam pidana dan denda.
Pantuan dilapangan, proyek pipanisasi milik ATB tersebut banyak para buruh yang bekerja baik pada galian atau lubang galian tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), serta pengawasan petugas safety tidak ada. Sementara resiko para buruh saat bekerja sangat rentan dengan kecelakaan kerja yang dapat merengut nyawa mereka.
"Kami tidak ada dikasih APD pak, ya beginilah kondisinya," ungkap salah satu buruh, Jumat (10/3/2017) di lokasi proyek galian pipa ATB di Tiban Koperasi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang mempekerjakan mereka. Dan juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ditanya ikut kerja seperti ini, sudah 1 tahun. Tapi untuk proyek ini, baru 1 bulan. Kalau kami disini hanya harian saja pak," katanya.
Hal senada juga disampaikan buruh lainnya yang menyebutkan bahwa mereka bekerja hanya sebagai tukang gali borongan, " Pengawasnya masih keluar bang, saya hanya tukang gali," ujar pria hitam tersebut, sambil berlalu menjauhi awak media.
Sebelumnya, humas PT Adhya Tirta Batam (ATB) Iksya menyatakan perusahaan subcon yang diduga mengabaikan hak buruh pada proyek galian pipanisasi merupakan tanggungjawab PT Batam Permai Mandiri dan PT Ishaq Kontraktor.
"ATB hanya melakukan pengawasan terhadap pekerjaan teknisnya. Tapi kalau untuk karyawan yang bekerja pada proyek, itu bukan urusan kita. Itu tangung jawab dari subconnya," ujar Iksya, Rabu(1/3/2017) di lantai 7, kantor ATB.
Iksya pung menegaskan, bahwa manajemen PT ATB selalu mengikuti prosedur aturan pemerintah sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Semua yang dipersyaratkan oleh ketentuan pemerintah pasti dijalankan oleh ATB," pungkasnya.
red/frans.