"Seperti contoh menutup jalan, ini tidak kita hendaki bersama, karena berdampak terhadap penguna jalan lainnya," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Jumat.
Ia menerangkan, untuk menyampaikan aspirasi hal itu tidak dilarang, bahkan penyampaian aspirasi tersebut dilindungi Undang-Undang. Asal penyampaiannya dengan cara yang benar dan tidak menganggu kegiatan orang lain.
"Tindakan anarkis berujung kepada tindak pidana, dan dapat merugikan pihak lain," jelasnya.
Ahmed juga tidak menginginkan adanya buruh yang bertindak diluar batas atau menyalahi aturan hukum, seperti merusak sarana publik.
"Pelaku perusak sarana publik akan berhadapan dan diproses oleh aparat Polresta Tangerang," katanya.
Meski demikian, pihaknya dalam menghadapi peringatan hari buruh telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum termasuk petugas Kodim yang membantu polisi dalam pengamanan.
Sebelumnya, Ahmed mengatakan bila peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei berlangsung kondusif, sehingga pengusaha mau menanamkan modal di daerah ini.
"Tuntutan buruh dapat dilakukan melalui perwakilan, agar aspirasi itu dapat didengar oleh pengambil keputusan," pungkasnya.
red / sumber Antaranews.com