"Tiga diantaranya hadir, hanya Bank BRI Cabang Batam saja yang tidak datang," kata Luhut.
Menurut Luhut, ke empat (4) perusahaan yakni PT Bok Seng Indonesia, PT Ghim Li Indoesia, Bank BRI Cabang Batam dan PT Niaga Pratama Sukses, dipanggil karena karyawannya mencatatkan permasalahan PHK yang dialami.
"Semuanya kasusnya sama, yakni PHK. Tetapi, untuk PT Niaga Pratama Sukses, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan membuat Perjanjian Bersama (PB), jadi tidak perlu sampai ke PHI Tanjungpinang," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Luhut. pihaknya selaku mediator selalu berharap pada kedua pihak yakni pekerja dan manajemen perusahaan untuk tidak saling mendahulukan egois dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sebab, bila kasus berlanjut sampai ke PHI Tanjungpinang, maka semua pihak akan sama-sama dirugikan.
"Kalau kasusnya dapat diselesaikan di Disnaker kan lebih baik, dari pada sampai ke PHI nanti semua repot." tuturnya, sambil menandatangai berkas yang diberikan staffya.
Untuk informasi terkait ke 4 persahaan yang masuk dalam jadwal Sidang mediasi di Disnaker yakni :
1.PT Bok Seng indonesia
- kasus : PHK
- Nama pekerja : Fahrizal
- Mediator : Enjani
- Status kasus : Berlanjut pada panggilan ke dua (2).
- Kasus : PHK
- Nama pekerja : Pengurus PUK SP TSK SPSI
- Mediator : Anisa
- Status kasus : Proses Mediasi Berdamai
- Kasus pekerja : PHK
- Nama pekerja : Laili Maulina
- Mediator Hendra Gunaldi
- Status kasus : Berlanjut panggilan ke dua (2)
- Manajemen Bank BRI tidak hadir.
- Kasus : PHK
- Nama pekerja : M Peba Biladi
- Mediator : Agus.
- Status : Mediasi berdamai membuat perjanjian bersama (PB).
red/frans.