BATAM - Badan Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam tidak transparan atau bungkam ditanya data Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Ghim Li Indonesia yang berlamat di kawasan Industri Tunas Batam Center.
Kedua kantor pelayanan BPM-PTSP yang berada di gedung bersama dan gedung Sumatra tersebut saling lempar bola saat ditanya jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tektil tersebut.
"Kalau mau konfirmasi TKA, itu ke BPM-PTSP yang di gedung Sumatra. Kalau disini hanya mengurus IMB dan HO saja," ungkap Iskandar salah satu Satpol PP, Selasa (7/3/2017), yang terkesan mengetahui peraturan yang ada, seperti kepala BPM PTSP Kota Batam, di Gedung Bersama.
Ia juga menjelaskan, bahwa BPM-PTSP di Gedung Bersama hanya menerima laporan saja dari kantor BPM-PTSP gedung Sumatra.
"Kalau untuk semua pelayanan perizinan dan apa yang mau dilaporkan masyarakat disana, (gedung Sumatra-red)," pungkasnya.
Sementara itu, ketika awak media menyambangi kantor BPM-PTSP gedung Sumatra, salah satu oknum Ditpam yang bertugas di pintu masuk langusng berdalih dan mengatakan untuk mengetahui data Tenaga Kerja Asing (TKA) di Batam, berada di kantor BPM-PTSP gedung bersama.
"Untuk bagian data disana pak, yang mengeluarkan statepmen untuk wawancara itu dari kantor sana," ujar Feri Partunasan, sambil tersenyum seakan meledek pernyataan Satpol PP yang di BPM PTSP gedung bersama.
Diduga BPM-PTSP sengaja membuat sandiwara dengan spekulasi saling lempar bola untuk menutup-nutupi jumlah TKA di PT Ghim Li Indonesia. Serta BPM-PTSP Batam terkesan mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008.
red/frans.