BATAM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam melalui Kabid perizinan Febrian terkesan tidak transparan ditanya terkait jumlah dan nama-nama Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Ghim Li Indonesia.
"Kalau DPM-PTSP hanya menerima pengurusan dan perpanjangan izin IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). Untuk data secara gineral itu, semua berada di disnaker Batam," ujar Febrian, Jumat (17/3/2017), pagi tadi, di kantor DPM PTSP gedung Sumatera.
Febrian menerangkan, untuk jumlah dan nama-nama TKA yang bekerja di Batam termasuk PT Ghim Li Indoesia tidak dapat memberikannya, dengan alasan berhubungan dengan pribadi perusahaan. Dan untuk data jumlah TKA keseluruhan yang dimiliki DPM-PTSP Kota Batam tidak ada bedanya.
"Data jumlah TKA keseluruhan itu ada 6 ribu sekian, dan yang mengurus perpanjangan IMTA sebanyak 2 ribu sekian," katanya.
Lanjutnya, TKA yang melakukan perpanjangan IMTA selama tahun 2016 sebanyak 2947, dan pada tahun 2017 terhitung Januari hingga Maret sebanyak 504 TKA.
red/rico.