BATAM - Camat Sagulung melalui Sekertarisnya Hardianus mengatakan tidak mengetahui jumlah gudang kayu di wilayah Kecamatan Sagulung khususnya di daerah Dapur 12, yang diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu dari hasil ilegal logging.
"Untuk semua gudang kayu saya tidak tau. Karena tidak ada pernah yang melapor." ungkap Hardianus, Rabu (29/3/2017) di ruang kerjanya.
Pak Kapolda, Ada Gudang Kayu Ilegal di Dapur 12 Sagulung
Ia pun beralasan tidak mengetahui secara pasti seluruh jumlah gudang kayu di wilayah Kecamatan Sagulung karena dirinya menjabat sebagai sekertaris camat bulan Desember 2016 lalu.
"Mungkin dulu ada, saya juga disini kan masih baru. Jadi data pastinya saya tidak tau, dan kita juga tidak pernah turun ke lapangan masalah gudang kayu itu," katanya sambil mengarahkan awak media ini ke salah satu staf pencatatan domisili usaha.
Sementara Budi selaku pencatat domisili usaha di Kecamatan Sagulung mengatakan untuk jumlah perusahaan pengolahan gudang kayu yang mengurus domisili usaha di Kecamatan Sagulung hanya dua yakni PT Kilang Papan/KLP Abdul Munir (Dian Sandra) dan PT Nusa Persada Alvena (Anton Alvena).
"Kalau yang ada hanya dua saja bang. Satu di dapur 12, dan satunya lagi di Tanjung Gundap, Tembesi. Mereka mengurus domisinya pada tahun 2013," pungkasnya.
Ketika disinggung keberadaan gudang kayu milik berinisial T didapur 12, Budi kembali mengatakan tidak mengetahuinya.
"Yang tercatat hanya itu bang, kalau yang lainnya saya tidak tau," pungkasnya.
Menanggapi adanya gudang yang melakukan aktivitas pengelohan kayu diduga dari hasil ilegal logging didaerah Dapur 12, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyangyang Haris Pratimura menyatakan akan mempertanyakan pada Kecamatan Sagulung dan Kelurahan Sei Plunggut terkait keberadaan gudang kayu yang diduga mengelola kayu dari hasil ilegal logging hutan Barelang.
"Kita akan selidiki dulu tempatnya, nanti saya akan pertanyakan Camat dan Lurahnya. Kita akan langsung Sidak kesana (lokasi gudang -red)," ujar Nyangyang, di ruang tamu Komisi III DPRD Kota Batam.
Yang menjadi pertanyataan adalah, bagaimana mungkin Kecamatan Sagulung dan Kelurahan Sei Plunggut tidak mengetahui gudang kayu yang sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas pengolahan kayu yang diduga dari hasil ilegal logging tersebut. Dan kemanakah kayu olahan itu di jual oleh sang pemilik gudang ?. (2)
red/rico.