BATAM - Komisi IV DPRD Kota Batam melalui staf recepsionisnya Melanti menyatakan Anggota dewan belum melakukan sidak ke PT Yanlong Indonesia terkait PHK sepihak yang dialami Saut Mengihut Tua Tampubolon.
"Belum mas, jadwal sidaknya belum ditentukan," ungkap Melanti. Senin (27/3/2017) sore, saat dikonfirmasi di ruang Kantor Komisi IV DPRD Batam.
Sementara sebelumnya Melanti menjelaskan, bahwa surat pengaduan Saut Mangihut sudah dirapatkan dan tinggal menunggu waktunya melakukan sidak ke perusahaan.
"Belum kita jadwalkan minggu ini. Tapi sudah dirapatkan, tinggal hanya menunggu jadwal untuk sidak kesana, " ujar Melanti, Jumat (16/3/2017) di kantor komisi IV Batam.
Ia pun mengatakan, bila jadwalnya sudah di tentukan oleh anggota dewan. Dirinya akan segera menghubungi saut Mangihut Tua Tampubolon.
"Nomornya kan ada, nanti langsung kami hubungi," ungkapnya,
tim.