Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono selaku pemimpin rapat dengar pendapat (rdp) tersebut mengatakan siap untuk membantu dan mencari solusi agar permasalahan kasus Jaminan Kematian (JKM) Alm Rofinus Moa dapat diselesaikan, dan istri Alm mendapatkan apa yang menjadi haknya.
"Kami selaku wakil rakyat dan Disnaker Batam akan mencari solusi dan jalan keluar untuk permasalahan ini," ungkap Djoko, Kamis(9/3/2017) saat pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) setelah mendengarkan kronologis yang dibacakan adik ipar Maria istri Alm.
Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya yakni Alexander Siregar. Ia mengatakan bahwa data diri tidak harus menggunakan KTP, melainkan masih ada data-data yang lain.
"Kalau permasalahannya di data-data diri, kenapa pembayaran iuran selama alm bekerja tidak pernah bermasalah di BPJS. Kenapa sudah meninggal bermasalah," ujarnya.
Alexander juga menegaskan agar permasalahan jaminan kematian alm agar dikaji ulang kembali oleh manajemen PT Sergap 17 dan keluarga alm.
"Kalau bisa satu (1) minggu ini, mediasi ulang harus dilakukan, dan diselesaikan secara kekeluargaan," tegasnya.
Sementara itu, manajemen PT Sergap 17 yang diwakili oleh Siti Ariansyah megatakan menerima saran dari komisi IV DPRD Batam untuk melakukan mediasi ulang dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Kami akan melakukan sesuai yang disarankan pak. Dan untuk pihak alm jangan sungkan untuk datang ke kantor untuk berunding, karena kami selalu menerima," ungkap Arinsyah.
Berikut Kronologis keterangan Maria istri Alm Rofinus Moa.
Surat kronologi kejadian
Nama : Maria Mawar / Istri alm
Alamat : Sagulung jaya bloc H no 28 rt 001 rw 002 Kelurahan Sungai Lekop,Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Suami saya (alm) Rofinus Moa telah bekerja pada PT Sergap 17 selama beberapa tahun dengan kontrak beberapa kali sebagai mana proses pembenaan kerja yang di terbitkan oleh PT Sergap 17, sebagai berikut.
- Kontrak pertama yaitu tanggal 1 agustus 2009 - 2 februari 2010.
- Kontrak ke dua 17 maret 2010 - 3 juli 2010.
- Kontrak ketiga 21 agustus 2013 - 10 maret 2015
- Kontrak ke empat 11 maret 2015 - 17 mei 2016. Sesuai dengan atas nama Rofinus Moa NIK 170813620090.
Pada tanggal 11 april 2016 saya pergi ke kantor PT Sergap 17 untuk mengambil gaji suami saya, pada slip gaji periode 2016 sudah jelas diuraikan bahwa potongan jamsostek 94,900 ribu, yang mana berarti suami saya meninggal masih berstatus karyawan di PT Sergap 17, dan masih peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tanggal 16 mei 2016 saya (istri alm) bermaksud mengklaim JHT dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan Tiban. Setelah memenuhi semua data-data yang di minta BPJS. Saya di beri tau, bahwa BPJS suami anda sudah di close terhitung sejak Maret 2016 dan itu berarti gaji periode Februari 2016.
Sehingga pada tanggal 23 Juli 2016, saya menelepon HRD PT Sergap 17 untuk menanyakan setoran iuran suami saya. Dan HRD pun menjawab semua sudah siap, silahkan di urus.
Pada tanggal 24 Juli 2016 saya kembali ke BPJS Ketenagakerjaan daerah Tiban untuk mengurus JHT dan JKM alm suami saya. Namun betapa kagetnya saya ketika di sampaikan oleh pihak BPJS bahwa data-datanya masih tetap seperti dulu.
Jadi saya masih tetap tidak berhak mengklaim JHT dan JKM karena iuran alm sudah di close.
red/rico