Mantan Karyawan Radiasi Nuklir Fukushima Tuntut Negara - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 01 Maret 2017

Mantan Karyawan Radiasi Nuklir Fukushima Tuntut Negara

SAPPORO - Salah satu mantan karyawan berusia 58 tahun menyakini tiga jenis penyakit kanker yang diidapnya saat ini adalah efek dari paparan radiasi nuklir ketika terjadi kebocoran pada tahun 2011.

Mantan buruh karyawan di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima tersebut mendaftarkan gugatan di Pengadilan Distrik Sapporo, Selasa (28/2/2017). Ia menuntut kompensensasi ketenagakerjaan dari negara.

Lelaki asal Sapporo, di utara Pulau Hokkaido ini menjadi orang pertama di Jepang yang membukukan gugatan demi mengejar kompensasi menyusul bencana tersebut.

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima I adalah sebuah pembangkit listrik tenaga nuklir yang terletak di Kota Okuma di Distrik Futaba, Prefektur Fukushima, Jepang.

Pada Maret 2011, karena gempa bumi dan tsunami Sendai, Pemerintah Jepang mendeklarasikan "keadaan darurat tenaga nuklir", dan mengevakuasi ribuan penduduk yang tinggal dekat Fukushima I.

Fukushima I adalah pembangkit listrik tenaga nuklir pertama yang dibangun dan dijalankan seluruhnya oleh Tokyo Electric Power Company (TEPCO).

Diberitakan laman Kyodo, lelaki yang mengajukan gugatan tadi didiagnosa mengalami kanker kandung kemih, perut dan usus besar, antara Juni 2012-Mei 2013.

Hal itu diyakini sebagai imbas dari pekerjaan pembersihan areal bencana dengan alat berat di kawasan itu pada periode Juli hingga Oktober 2011.

Aplikasi untuk menuntut kompensasi ketenagakerjaan pertama kali dilakukan pria itu pada tahun 2013.

Kala itu, permohonan diajukan kepada sebuah kantor pengawas ketenagakerjaan di Prefektur Fukushima.

Sejak itu, dia terus mengulang permohonannya itu, namun selalu ditolak.

Keputusan itu muncul, salah satunya karena jumlah radiasi yang memapar ke tubuh korban berada di bawah panduan kompensasi tenaga kerja, 100 millisievert.

Sievert (Sv) adalah satuan standar internasional untuk dosis ekuivalen. Satuan ini menggambarkan efek biologis dari radiasi.

Namun tim pensihat hukum penggugat mengatakan, “sangat langka ada seseorang yang mengalami tiga jenis kanker sekaligus di waktu bersamaan."

"Dengan kondisi tersebut, paparan radiasi seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus ini."

Penggugat juga mendaftarkan gugatannya melawan TEPCO, dan beberapa pihak lain untuk kerugian bernilai 580.000 dollar AS.

red/sumber Kompas.com