PT Pulau Cahaya Terang dan PT Donbosco Bronton Langgar UU dan Aturan BPJS TK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 21 Maret 2017

PT Pulau Cahaya Terang dan PT Donbosco Bronton Langgar UU dan Aturan BPJS TK

BATAM - Ratusan buruh yang bekerja di PT Pulau Cahaya Terang dan perusahaan subconnya PT Donbosco Bronton tidak mengindahkan aturan pemerintah tentang jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Undang - Undang No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melalui bidang pemasaran menyebutkan bahwa PT Pulau Cahaya Terang (CHT) dan PT Donbosco Bronton (DB) belum terdaftar kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tiban-Sekupang.

"Ngak ada terdaftar bang," ungkap staff bidang pemasaran BPJS TK Cabang Tiban, Selasa (21/3/2017) pagi tadi, saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebutkan, bahwa PT Donbosco Bronton sudah terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketengakerjaan di Provinsi Aceh.

"Kalau kita cek di sistim, PT Donbosco Bronton ada di Aceh," tuturnya.

Koordinator Disnakertrans Provinsi Kepri Peyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kerja Kota Batam, Jumardi melalui salah satu petugas pengawasnya mengatakan bahwa kedua perusahaan yakni PT Pulau Cahaya Terang dan PT Donbosco Bronton sama sekali tidak pernah melakukan wajib lapor tahunan sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 1981.

"Keduanya tidak ada bang," ujar staf pengawas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Aktivitas para buruh di suatu perusahaan yang tidak memiliki plang nama yakni PT PCT yang merupakan perusahaan memproduksi spring bed di Batu Aji, tepatnya disamping kawasan Industri Letrade terlihat berjalan kondusif.

Namaun siapa sangka, perusahaan yang tanpak seperti gudang tersebut menurut informasi dilapangan memberikan upah para buruh di bawah UMK dan tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Ironis lagi, sebagian para buruh juga kabarkan diretrut dari luar daerah oleh PT DB untuk dipekerjakan di Batam. Dan para buruh tersebut diberi tempat tinggal di mes perusahaan.

"Itu memang perusahaan membuat springbeed mas. Dan saya pernah tanya sama karyawannya mereka diberi upah di bawah UMK dan BPJS tidak ada," ungkap salah satu warga.

Warga yang tidak mau dipublikasikan namanya tersebut membenarkan bahwa sebagian karyawan datang dari medan.

"Pernah sih saya bertanya pada salah satu karyawan, katanya dia dari medan, dan tinggalnya dimes perusahhaan," tuturnya.

Sementara itu, Dede dari manajemen PT PCH membantah informasi yang menyebutkan perusahaan memberi upah pada karyawan di bawah UMK dan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji sesuai UMK kok, dan BPJS-nya ada. Kita selalu mengikuti prosedur, bapak dapat informasi darimana ?. Terang-terangan aja bang, jangan wartawan itu ujung ujungnya duit," ungkap Dede, Rabu(08/03/2017) di lokasi perusahaan.

Disinggung mengenai perusahaan tidak ada plang nama perusahaan, Dede mengaku bahwa plang tersebut sedang di tempah karena roboh.

"Kita ada plang pak. Cuma karena roboh. ini lagi ditempa, udah 4 bulan sih," ujar Dede.

tim.