Puluhan TKA di PT Ghim Li Diduga Bermasalah, DPM-PTSP dan Disnaker Batam "Mandul" - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 30 Maret 2017

Puluhan TKA di PT Ghim Li Diduga Bermasalah, DPM-PTSP dan Disnaker Batam "Mandul"

BATAM - Ketidaktranparan intansi terkait seperti Kantor Imigrasi Batam, DPM-PTSP Kota Batam, Komisi IV DPRD Kota Batam dan Disnaker Batam untuk terkait informasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan PT Ghim Li Indonesia menjadi pertanyaan besar.

Kuat dugaan keberadaan TKA di perusahaan tekstil tersebut banyak terjadi kesalahan dalam administrasi dokumen, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya terjadi kong-kalikong antara manajemen PT Ghim Li Indonesia dengan intansi terkait.

Berdasarkan data yang dimiliki, untuk jumlah TKA yang dipekerjakan PT Ghim Li Indonesia pada Januari tahun 2016 sebanyak 9 orang, yang masa izin kerjanya habis bulan Agustus 2016, Febuari bertambah 3 orang, izin kerjanya habis bulan September 2016, April bertambah 3 orang, izin kerjanya habis bulan Oktober 2016, Mei bertambah 1 orang berahir Desember 2016, Juni bertambah 4 orang, izin kerjanya habis bulan Desember 2016.

Sedangkan untuk TKA yang izin kerjanya masih aktif hingga saat ini berjumlah 6 orang. yang mana penambahan TKA terjadi pada bulan Oktober 1 orang, izin kerjanya berakhir April 2017. dan Desember 2016 bertambah 5 orang, dan berakhir Juli 2017.

Sebelumnya, Imigrasi Batam selalu beralasan bahwa sistem di kantor imigrasi sedang mengalami gangguan (eror) saat dikonfirmasi terkait jumlah TKA di PT Ghim Li Indonesia.

Ketika dilakukan konfirmasi tertulis, imigrasi kembali membalas dan menyebutkan. "Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, data dimaksud tidak dapat kami berikan. Hal ini dikarenakan sistem informasi manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh intansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya." 

Parahnya lagi, Kepala Disnas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan DPM-PTSP ketika dikonfirmasi terkesan saling lempar bola terkait jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Ghim Li Indonesia.

Informasi yang diperoleh, puluhan TKA diperusahaan tersebut diduga menyalahi aturan yang berlaku seperti masalah dokumen dan posisi jabatan kerja. Tidak hanya itu, dua TKA diantaranya sudah menikah dengan mantan karyawan PT Ghim Li Indonesia dan tinggal di daerah perumahan wilayah Batam Center.

"Mereka sudah nikah sekitar 7 atau 8 tahunlah, gak tau resmi atau tidak," ungkap nara sumber media ini.

Sebelumnya, manajemen PT Ghim Li Indonesia Sarialang yang informasinya bertugas melakukan pengurusan seluruh izin TKA saat dikonfirmasi di Disnaker Batam enggan menjawab dan beralasan malas.

 "Malas saya pak," ujarnya.

tim.