BATAM - Ketentuan kewajiban pengusaha diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di mana penahapan pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Namun, peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tersebut belum terealisasi bagi pengusaha gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam. Pasalnya, ribuan buruh yang bekerja di lokasi-lokasi permainan electronik tersebut tidak di-cover BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Mira (28) salah satu buruh wanita yang bekerja sebagai wasit (penberi koin) di lokasi gelper daerah Nagoya mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai pekerja harian lepas, dan tidak memiliki kontrak kerja.
"Yang namanya kerja beginian bang, mana ada BPJS-nya. Kalau pengusaha mendaftarkan kita, jelas kita mau lah," ujar Mira, belum lama ini saat ditanya awak media ini.
Ditempat berbeda, Iwan (31) yang juga bekerja sebagai teknisi mesin gelper mengaku telah bekerja selama 8 bulan belum juga memiliki BPJS baik ketenagakerjaan dan kesehatan.
"Gimanalah ya Bang, sekarang ini susah cari kerja. Nanti kalau kita tuntut, kita di pecat, mau cari kerjaan kemana lagi. Kalau memang peraturan itu ada, kenapa pemerintah tidak menegur pengusahanya," katanya.
Menurut Iwan, terkait BPJS sudah pernah disondingkan seluruh karyawan pada pemilik tempat gelper (pengusaha). Tetapi hingga saat belum ada kepastian dari manajemen.
"Saat di usulkan, bos kami bilang nanti dululah. Karena dari pemerintah juga belum jelas, apakah usaha ini bisa bertahan lama atau tidak. Pasalnya, usaha gelper selalu saja buka tutup dibuat pemerintah," jelasnya.
Sitorus salah satu aktifis buruh di Batam mengatakan bahwa pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP dan Disnaker seharusnya dapat bekerjasama dengan BPJS untuk memperhatikan kesejahteraan buruh di Batam. Sebab ketika kesejahteraan buruh terwujub, maka tidak akan ada lagi persoalan yang menyebabkan aksi demo buruh karena menuntut kesejahteraan.
"Sudah jelas pemberi izin gelper adalah DPM-PTSP, seharusnya Disnaker dan BPJS berkoordinasi pada pihak tersebut, jangan hanya menunggu bola atau setelah ada kejadian baru bekerja," ungkap Sitorus, Minggu (26/3/2017) malam, melalui telepon.
Ia menyebutkan, puluhan izin gelper yang di terbitkan DPM-PTSP Kota Batam sudah jelas memiliki badan hukum, dan Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa semua tenaga kerja baik formal maupun informal atau yang tidak terafiliasi dengan lembaga swasta atau lembaga negara, harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika melanggar, maka akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
"Setiap yang diatur pemerintah dan UU, pasti ada hak dan kewajiban. Terkait kewajiban, jelas ada sanksi," ujarnya.
Sitorus juga mengakui dengan maraknya permainan gelper di Batam dapat menyerap sebagian tenaga kerja yang ada. Sebab saat ini tingkat pengangguran di Batam sangat tinggi akibat minimnya lowongan kerja.
"Coba kita lihat setiap hari di kawasan-kawasan Industri, pencari kerja sangat banyak mondar-mandir mencari informasi lowongan kerja. Kalau pun isu permainan gelper berbaur judi, menurut saya hal itu dikesampingkan sajalah," pungkasnya.
Gordon.