BATAM - Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkesan plin-plan disinggung terkait bangunan hotel kuning milik Amat Tantoso. Sementara bangunan hotel tersebut diduga telah menyalahi aturan.
Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Sumali mengaku sudah melakukan sidak ke bangunan hotel milik Amat Tantoso yang sedang hangat diperbincangkan.
"Yang menjadi masalah itu adalah fatwanya. Seharusnya dibuat dulu perubahannya dari ruko ke hotel,” ungkap Sumali, saat ditemui media.
Disinggung mengenai izin belum keluar, tetapi bangunan hotel sudah dibangun. Sumali mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak bisa dilakukan. Akan tetapi jika prosedur itu dijalankan, maka investasi tidak akan berjalan.
“Seharusnya tidak bisa, tetapi di Batam rata-rata seperti itu kok. Kalau untuk pelebaran jalan di Nagoya nantinya, ya bangunan yang tidak sesuai harus dibongkar,' katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD kota Batam Dandis Rajagukguk ketika dikonfirmasi terkait amdal lalin hotel kuning tersebut mengatakan dengan tegas, bahwa komisi III DPRD Batam sama sekali belum pernah menerima surat masuk untuk melakukan sidak ke lokasi hotel.
“Berdasarksan surat tugas. Saya tidak pernah kesana dan belum pernah ada surat masuk ke komisi III untuk melakukan sidak. Kalau kawan-kawan mau tahu terkait amdal lalinnya, coba tanyakan ke Bapedal atau Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin Dendi Purnomo” imbuhnya.
red/dgn