BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tiban Sekupang menyatakan PT Pulau Cahaya Terang dan karyawannya belum terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau kita cek di sistem, PT Pulau Cahaya Terang belum terdafatar," ungkap Kepala Cabang BPJS TK Tiban-Sekupang melalui staff bidang pemasaran. Jumat,(23/3/2017) di kantor BPJS Tiban.
Meski demikian, staff bidang pemasaran BPJS TK itu mengatakan sudah memberikan penjelasan pada manajemen PT Pulau Cahaya Terang agar mendaftarkan perusahaan dan juga karyawan agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat kita kesana, kita sudah jelaskan. Dan jawaban manajemen perusahaan, dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan," katanya.
Ia menjelaskan, pengakuan manajamen PT Pulau Cahaya Terang sebagian karyawan yang dipekerjakan sudah terdaftar melalui PT Dambosco Bronton di BPJS Ketenagakerjaan Medan. pasalnya, PT Dambosco sendiri merupakan under dari PT Pulau Cahaya Terang.
"Kita tidak tau bagaimana sistem didalam perusahaan itu, karena pengakuan mereka (PT Pulau Cahaya Terang - red) karyawan yang dipekerjakan merupakan rekrutan dari medan oleh PT Dambosso Bronton," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Kabid penempatan mengatakan bahwa PT Dambosco Bronton belum ada pada sistim Disnaker sebagai Lembaga Penempatan Tenega Kerja Swasta Antar Kota Antar Daerah (LPTKS - AKAD).
"Belum ada disistim kita, dimana perusahaan ini bang. Kita akan lapor dulu pada pimpinan, dan akan kita tindaklanjuti nanti, " ujarnya.
gordon.