BATAM - Aktivitas pembabatan hutan bakau (mangrove) merupakan bentuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur
larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut
terendah dan pasang laut tertinggi.
Akan tetapi, larangan penebangan pohon pada hutan bakau tersebut terkesan diabaikan para mafia ilegal logging di Kepuluan Riau khusunya di Batam. Dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan serta pasal 78 jelas disebutkan sanksi pidananya yakni ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Informasi yang diperoleh dilapangan, pengusaha arang bakau bernama Anton dengan leluasa melakukan ekpor arang bakau dari hasil penebangan hutan bakau ilegal di wilayah kepri. Bahkan, Anton mampu mengumpulkan ratusan ton arang per harinya untuk di kirim ke berbagai negara.
Berdasarkan pantuan dilapangan, Sabtu (01/04/2017) lalu, di Jembatan Enam Pulau Galang, ada puluhan kontener ukuran 40 pit terlihat digudang dapur arang milik Anton. Arang tersebut sudah dikemasi kedalam kardus yang bertulisan bahasa mandarin.
Salah satu pekerja gudang saat ditayai dari mana asal-usul ratusan arang tersebut mengaku tidak mengetahui, sebab mereka hanya pekerja saja.
"Kami tidak tahu pak, kami ini hanya pekerja saja. Dan orang yang baru bapak tegur tadi itulah pemilik gudang yang namanya Anton. Kalau ada orang yang datang lalu bertanya, apalagi bertemu langsung dengannya, dia pasti tidak akan ngakulah. Sebab sepengetahuan kami sudah ada orang – orang yang ditunjuk mengkordinasikan. Kalau tidak salah, seingat saya berinisial MS, dan dia berdomisili di kota Batam” ungkap pekerja itu.
Sementara itu, Kapten kapal yang berada dipelabuhan bibir pantai yang masih dilokasi gudang arang mengaku, bahwa pelabuhan tersebut adalah milik Anton. Akan tetapi kapten kapal itu tidak mau memperlihatkan manipes tengtang kelengkapan dokumen barang yang diangkutnya.
"Ya benar pak, pelabuhan punya pak Anton. Kalau masalah manipesnya, tanya saja pemilik dapur arang ini," ujarnya.
Hingga berita di unggah, Anton sang pemilik gudang dan pelabuhan tidak berhasil dikonfirmasi.
tim AMJOI