BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang melakukan rapat koordinasi bersama 3 dinas Pemko Batam dilingkup jasa kontruksi yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Dinas Pemukiman, Pertamanan dan Perumahan Rakyat. Acara tersebut digelar di Restoran Yong Kee Batam Center, Kamis (13/4/2017) pagi.
Rapat evaluasi tersebut bertujuan untuk melihat sudah sejauh mana pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana pada sektor jasa konstruksi di tiga dinas tersebut.
Baca : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang Gelar Sosialisasi ke Perusahaan Media Online di Batam
Selain itu, acara itu juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan tiga dinas yang berhubungan langsung dengan jasa kontruksi. Sehingga kedepannya, setiap pekerja atau buruh yang bekerja di sektor konstruksi dapat maksimal terdaftar di program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Mangasi Sormin mengatakan sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan rentan dengan resiko kecelakaan kerja.
"Apabila tenaga kerja yang bekerja di sektor ini tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka akan banyak sekali proses kemiskinan yang terjadi. Karena tidak adanya perlindungan yang diberikan oleh negara dalam bentuk pengobatan kecelakaan kerja atau santunan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ucap Mangasi, Kamis (13/4/2017) melalui rilis persnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Muhammad Kurniawan menyebtukan, Dinas Perkerjaan Umum (PU) Kota Batam merupakan gerbangnya jasa konstruksi di kota Batam.
"Dengan dibangunnya kerjasama yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PU, maka setiap pekerja yang bekerja di sektor konstruksi proyek pemerintah bisa di lindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ikung, panggilan akrab Muhammad Kurniawan.
Ia menjelaskan, bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi berbeda dengan iuran perusahaan atau pekerja mandiri. Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dapat dihitung berdasarkan nilai proyek tersebut. Dan hanya membayarkan iuran sekali saja selama proyek berlangsung.
"Setelah iuran diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban melindungi setiap pekerja yang bekerja di proyek tersebut," jelasnya.
"Dan untuk informasi tentang pendaftaran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menghubungi sdr Andi Asmar Isa di 082281796032 atau Febri Anita Christina di +62 823-6885-7763" tutupnya.
red/ Frans.