SEMARANG - Ratusan karyawan PT Mulya Garmendo mendatangi kantor DPRD Kota Semarang. Mereka mengadukan perusahaan yang memproduksi celana dalam tersebut karena tidak memberikan hak normatif berupa hak cuti dan BPJS.
Pantuan dilapangan, para buruh mendatangi kantor DPRD dengan menaiki angkutan. Setelah menyampaikan orasinya, kemudian dari DPRD yakni HA Supriyadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Wiwin Subiyono dan Joko Santoso meminta 5 orang perwakilan buruh untuk menyampaikan tuntutannya di ruang pertemuan pipmpinan DPRD Kota Semarang.
Kusno (45), selaku koordinator yang dituakan para buruh di PT Mulya Garmendo menilai perusahaan tidak transparan. Hak pekerja yang seharusnya diikutkan sebagai peserta BPJS, ternyata hanya sebagian saja.
“Hak cuti pekerja juga tidak pernah diberikan. Para pekerja rata-rata sudah mengabdi bekerja di perusahaan garmen tersebut paling lama 9 tahun,” kata Kusno.
Ia mengaku sebagai perwakilan HRD perusahaan merasa ada hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan. Tapi pemilik perusahaan garmen Philip tidak memberikan. Dan kini warga Hongkong China itu diduga telah melarikan diri.
"Itulah sebabnya kami para pekerja berjumlah 300 orang ini mengadu pada wakil rakyat untuk memperoleh hak-haknya kami sebagai pekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang H Supriyadi berjanji akan memanggil pimpinan perusahaan PT Mulya Garmendo untuk dipertemukan dengan para pekerja.
“Kami harapkan persoalan perusahaan garmen dengan pekerja cepat diselesaikan. Hak-hak pekerja seperti uang pesangon juga wajib diberikan. Dinas terkait agar secepatnya ikut menyelesaikan persoalan pekerja garmen dengan perusahaan, supaya tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan asing yang ada di Kota Semarang sudah diatur dalam peraturan daerah. Bila pimpinan perusahaan melarikan diri atau kembali ke negara asalnya, maka aset-aset yang ada bisa disita oleh pemerintah.
“Kami segera memanggil pimpinan perusahaan garmen tersebut, dan siap memediasi antara pimpinan perusahaan dengan para pekerja untuk dialog agar persoalan ini secepatnya bisa diselesaikan,” pungkasnya.
red / Radar Pekalongan.