BATAM - Ribuan buruh yang bekerja sebagai SPG di berbagai pujasera di Batam tidak mendapatkan hak normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, dan tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan.
Para buruh yang bekerja sebagai sales minumah beralkhol (mikol) tersebut diketahui dipekerjakan salah satu perusahaan Penyalur Jasa Tenaga kerja Indonesia (PJTKI) lokal. Akan tetapi mereka mendapatkan upah dibawah UMK kota Batam dan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan.
”Kalau kami buat laporan ke kantor Disnaker Batam maupun Kepri, resikonya sangat besar. Dan bisa saja pihak perusahaan penyalur tenaga kerja maupun pengelola Pujasera mencari tahu, dan langsung memecat kami," ungkap salah satu SPG disalah satu Pujasera Jodoh, belum lama ini.
Ia juga sangat miris melihat perbedaan mereka dengan karyawan-karyawan yang lainnya yakni operator di perusahaan Muka Kuning, jasa klining service, maupun jasa Security, yang mana mendapatkan hak-haknya seperti BPJS dan upah sesuai UMK.
"Kami juga kan melamar ke perusahaan jasa. Kan gak adil kalau kami berbeda dengan karyawan lainnya dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan," tutur wanita cantik itu, dengan nada kesal.
Wanita berkulit kuning langsat itu juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi perusahaan yang mempekerjakan mereka." Kami mohonlah Disnaker dan pihak BPJS melakukan sidak, agar hak kami bisa tersalurkan," pintanya.
Sementara itu, Frans Hutauruk selaku mitra BPJS Ketenagekerjaan mengatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
"Kalau untuk karyawan SPG minuman yang dipekerjakan di Pujasera sudah sepatutnya terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sebab mereka kan bekerja pada perusahhaan, sedangkan wiraswasta saja sekarang wajib masuk BPJS," pungkasnya.
tim AMJOI