Kedatangan tim gabungan berpakaian PNS tersebut ingin melakukan pengecekan berkas izin-izin bagunan. Akan tetapi, sidak tersebut terkesan hanya simbolisasi saja. Pasalnya, setelah bertemu dan melakukan pengecekan berkas. Ternyata manajemen RS Graha Hermine belum mengantongi izin, akan tetapi tindakan dari tim sidak tidak ada seperti memberikan sanksi atau teguran.
Pantuan media ini, saat terjadi pertemuan antara tim sidak Pemko Batam dengan manajemen RS Graha Hermine di salah satu ruangan, pihak RS Graha Hermine yang diwakili Dr Gunawan Lubis tidak dapat memperlihatkan semua dokumen izin-izin bangunan, dengan alasan terkendala di BP Batam terkait PL dan Fatwa Planologinya.
"Semua izin masih dalam proses pengurusan termasuk IMB-nya, dan ada kendala di BP Batam," ungkap Gunawan pada tim sidak dari Kecamatan dan Dinas Cipta Karya tersebut.
Gunawan menjelaskan bahwa sebelumnya, manajemen rumah sakit telah mengajukan izin pada kantor kecamatan Batu Aji dan Distako masa kepemimpinan lama.
"Kita sudah bicara pada Camat dan Kadistako sebelumnya ko," ungkap Gunawan.
Setelah mendengar keterangan dari Dr Gunawan, tim sidak terlihat hanya sebagai pendengar budiman. Dan tidak ada memberikan berupa sanksi pada pihak rumah sakit seperti menghentikan pekerjaan sebelum izin-izinnya selesai.
Kuat dugaan pernyataan Dr Gunawan yang menyebutkan telah berbicara dan mengajukan izin pada pejabat sebelumnya telah terjadi kong-kalikong untuk memuluskan rencana pembangunan penambahan gedung sebelum dikeluarnya izin oleh instansi terkait. Sehingga tim gabungan sidak dapat berkutik dan mengambil tindakan.
Kasi Trantip Kecamatan Batu Aji Arnol Manullang dalam pertemuan tersebut hanya menyarankan agar pihak rumah sakit Graha Hermine secepatnya memberikan seluruh foto kopy dokumen pengurusan izin-izinnya ke kantor Kecamatan Batu Aji.
"Tolong nanti diantar seluruh dokumennya ke Kantor Camat ya. Sebab, bila ada warga yang mempertanyakan, kami dapat menjelaskannya," ungkap Arnol pada manajemen RS Graha Hermine.
Ketika disinggung tentang peraturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Arnol mengatakan bahwa peraturan bagunan tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan IMB.
"Seharusnya bangunan itu tidak boleh dilakukan sebelum IMB-nya selesai di urus, akan tetapi manajemen rumah sakit mengaku sudah bicara pada pejabat-pejabat lama," pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Cipta Karya Kota Batam belum memberikan tanggapan terkait tindak lanjut sidak yang dilakukan.
tim.