BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti melalui Kasi Hubin Syaker Hendra Gunaldi menyatakan terhitung sejak Januari sampai April 2017, Disnaker Batam menerima pelaporan kasus sebanyak 73 kasus.
"Totalnya ada 73 kasus. Tapi diantaranya masih ada yang masih diproses," ujar Hendra, Selasa (19/4/2017) saat di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, dari kasus yang sudah selesai di mediasi dan dikeluarkan surat anjuran tidak menjadi urusan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
"Kalau untuk ke PHI, kita tidak bisa kontrol itu. Tugas kita sampai pada anjuran saja," pungkasnya.
red/Frans.