BATAM - Ratusan warga yang tinggal di kampung Belimbing Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong mengaku heran dan bertanya-tanya terkait mudahnya PT DKB mendapatkan pengelokasian lahan dari BP Batam. Pasalnya, sebanyak 700 unit rumah yang terbangun sudah mendapatkan dana PNPM untuk menata dan memperbaiki drainase dan ketersediaan anggaran dari pemerintah.
Selain itu, warga juga selama ini merasa diberatkan dengan biaya pengurusan UWTO yang harus dibayarkan sebesar Rp 285.000 – 300.000 / M2. Sedangkan PT DKB selaku pengembang yang akan menggusur warga tidak pernah melakukan penataan lahan sebelumnya.
”Sedangkan untuk perbaikan semenisasi seluruh jalan saja sudah menggunakan APBD Kota Batam yang dikerjakan dari Dinas PU dan Distako," ungkap salah satu warga berinisial S, belum lama ini.
Menurut S, surat yang dilayangkan PT DKB melalui pengacaranya Bali Dalo menyebutkan bahwa sebelumnya PT DKB telah melakukan penataan lahan di Kampung Belimbing tidak benar.
"Kalau memang itu benar, tahun berapa dilakukan. Sedang kan PT DKB mendapatkan pengalokasian lahan dari BP Batam tahun 2010 dan saat itu bangunanrumah warga sudah padat disni," katanya.
S meminta agar seluruh intansi mulai dari BP Batam, Pemko Batam, BPN kota Batam, serta DPRD kota Batam turun langsung ke lokasi dan melihat secara langsung keadaan yang sebenarnya.
"Kami heran bagaimana mungkin pihak BPN kota Batam bisa menerbitkan sertifikat atas nama masing – masing rumah warga. Sementara ukuran & luas kavling tidak sama, serta posisi rumah belum tertata, apakah ini logika dan patut di percaya pengesahaannya secara legalitas hukum pertanahan” ujarnya senada bertanya.
Menanggapi kekawatiran warga atas legalitas lahan di Kampung Belimbing, Anggota DPRD Kota Batam Harmidi angkat bicara dan menyarankan pada warga untuk mengumpulkan semua data-data yang dimiliki seperti bukti pembayaran yang sudah pernah dilakukan pada PT Dharma Kemas Berganda, dan bagi warga yang belum pernah membayar.
"Tolong di kumpulkan semua data yang dmiliki dan di serah kan ke kantor DPRD kota Batam agar di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pungkasnya.
Sementara itu, Sopian maneger PT.Dharma Kemas Berganda, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memutuskan sesuatu tidak sembarangan dan tidak dapat digugat oleh warga.
"Misalnya warga menyewa pengacara menggugat pernyataan dari PT DKB. Karena pengacara yang kita gunakan inilah yang selama ini di pakai oleh pemerintah," katanya.
Sopian menjelaskan, terkait masalah harga Rp 2.85.000.- s/d 300.000,- sudah sesuai standar harga tanah di Batam,
"Memang dulunya yakni tahun 2010 pihak PT DKB membayar UWTO kepada BP Batam sekitar Rp.43.000/M2, tetapi ini kan sudah kami sesuaikan dan pengacara menerapkan harga baru dan penyelesaiannya. Semuanya sudah saya serahkan sama pengacara," jelasnya.
Terkait surat yang diberikan pada warga berteatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo, Sopian mengaku tidak mengetahuinya, sebab dirinyan hanya menjelankan perintah dari atasanya.
"Saya tidak tahu, karena semua itu urusan bos. Itu kan intruksi dari bos saya," tuturnya.
red/ Dgn
Post Top Ad
Selasa, 04 April 2017
Home
Pelanggaran
Warga Kampung Belimbing Sadai Heran, Kenapa PT DKB Gampang Dapat Lahan dari BP Batam