BATAM - Ratusan warga Kampung Belimbing Sadai menjerit dengan besaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) yang harus di bayarkan pada PT Dharma Kemas Berganda.
Menurut warga, mereka harus memabayar UWTO sebesar Rp 285 000/M2 untuk lokasi sudah dibangunan, dan Rp 300 000/M2 untuk yang belum bangunan.
Sedangkan untuk SGHB, warga juga harus membayar sebesar Rp 173 000/M2, serta biaya dokumen surat Kavling sebesar Rp 4000 000/Kavling.
Parahnya lagi, apabilan warga tidak membayarkan seperti yang diminta oleh PT Dharma Kemas Berganda melalui kuasa hukumnya Bali Dalo,SH, sampai dengan tanggal yang telah ditentukan yakni tanggal 21 April 2017, maka warga akan terancam di gusur.
Ditengah-tengah parahnya perekonomian saat ini, tentu saja besaran biaya tersebut sangat memberatakan. Dan sudah seharusnya permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat.
Salah satu warga Kampung Belimbing berinisial S, mengatakan apakah pembayaran UWTO dan SGHB tersebut sudah sesuai dengan paraturan yang berlaku.
"Apakah biaya pungutan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di BP Batam, atau sudah sesuai Undang – Undang Pertanahan yang berlaku di negara Republik Indonesia?," ujar S, senada bertanya.
Ia menjelaskan, sebelum BP Batam memberikan lahan tersebut ke PT Dharma Kemas Berganda. Lahan sudah dihuni oleh masyarakat bayak.
”Awalnya lahan kampung Belimbing sudah terlebih dahulu dikuasai oleh masyarakat. Dimana jumlah bangunan rumah sudah mencapai 700 unit dibangun permanen, dan sudah tertata sebagai layak nya rumah tinggal," pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, PT Dharma Kemas Berganda belum berhasil dikonfirmasi.
tim.
Post Top Ad
Selasa, 11 April 2017
Home
Pelanggaran
Warga Kampung Belimbing Sadai Menjerit Bayar UWTO Rp 300 ribu/M2 dan SGHB Rp 173 ribu/M2